Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Malang
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait

Saiful Anwar
Polisi Periksa Pihak PO Bus terkait Kecelakaan Lalu Lintas Maut di Batu
Espos.id
Jenis Media: Jatim

Esposin, BATU – Pihak perusahaan otobus (PO) diperiksa oleh petugas Polres Batu, Jawa Timur, terkait tragedi kecelakaan lalu lintas maut di Batu beberapa waktu lalu. Dalam peristiwa tragis itu, empat orang meninggal dunia.
"Iya [melakukan pemeriksaan terhadap pihak PO bus]," kata Kepala Polres Batu AKBP Andi Yudha Pranata di Kota Batu, Senin (13/1/2025).
Dia mengatakan bahwa pihak PO bus menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahap pengembangan terhadap peristiwa kecelakaan bus di Kota Batu, pada Rabu (8/1/2025).
Pihaknya juga masih menunggu terbitnya hasil pemeriksaan kendaraan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada Jumat (10/1/2025).
"Kooperatif, [pemeriksaan] masih berlanjut hingga sekarang. Pendalaman namun kami kami menunggu hasil KNKT dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur yang memeriksa kendaraan," ujar dia.
Selain itu, Andi menyatakan bahwa sampai saat ini masih ada tiga korban luka-luka yang menjalani perawatan di dua rumah sakit di Kota Batu dan Kota Malang.
"Dua [korban dirawat] di Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar [RSSA] dan satu di Rumah Sakit Bhayangkara [TK.III Hasta Brata, Kota Batu]. Tujuh [korban] rawat jalan," kata dia yang dikutip dari Antara.
Sebagaimana yang diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, pada Jumat (10/1/2025) telah menetapkan sopir bus berpelat nomor DK 7942 GB sebagai tersangka atas kejadian kecelakaan lalu lintas maut di Kota Batu.
Sopir bus tersebut dijerat Pasal 311 ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara yang dilaksanakan oleh Dirlantas Polda Jawa Timur bersama Polres Batu, didapati temuan bahwa kecelakaan tersebut terjadi mulai di Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Patimura. Total di dua ruas jalan itu ada tujuh titik tabrakan sepanjang 2,3 kilometer.
Insiden itu menyebabkan 14 orang pengendara menjadi korban. Empat orang di antaranya meninggal dunia.
Selain korban jiwa, kecelakaan yang terjadi pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.15 WIB juga menyebabkan 12 kendaraan bermotor mengalami rusak, rinciannya enam kendaraan roda dua dan enam lainnya adalah kendaraan roda empat.
Sentimen: neutral (0%)