Sentimen
Undefined (0%)
13 Jan 2025 : 16.07
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Sukoharjo

Tokoh Terkait
Etik Suryani

Etik Suryani

DPRD Sukoharjo Segera Serahkan Dokumen Pelantikan Bupati-Wabup ke Gubernur

13 Jan 2025 : 16.07 Views 39

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

DPRD Sukoharjo Segera Serahkan Dokumen Pelantikan Bupati-Wabup ke Gubernur

Esposin, SUKOHARJO-DPRD Sukoharjo segera menyerahkan dokumen usulan pelantikan pasangan Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Tengah. Hingga kini, belum ada kepastian soal waktu pelantikan kepala daerah yang direncanakan digelar serentak.

Pasangan Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo resmi ditetapkan sebagai calon bupati terpilih dan calon wakil bupati terpilih dalam Pilkada Sukoharjo 2024 di Gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (9/1/2025). Hasil penetapan itu menjadi acuan pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo periode 2025-2030.

Keesokan harinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menyerahkan dokumen usulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo ke DPRD Sukoharjo. Dokumen usulan pelantikan segera diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah. “[Dokumen usulan pelantikan] segera dikirim ke Gubernur Jawa Tengah. Sekarang, hanya tinggal menunggu persetujuan Kemendagri soal waktu pelantikan bupati dan wakil bupati,” kata Sekwan DPRD Sukoharjo, Basuki Budi Santosa, Senin (13/1/2025).

Menurut Basuki, proses pelantikan bupati dan wakil bupati merupakan kewenangan Kemendagri. Saat ini, DPRD Sukoharjo masih menunggu instruksi dari Kemendagri soal waktu pelantikan bupati dan wakil bupati yang direncanakan digelar serentak. 

Dia berharap calon bupati terpilih dan calon wakil bupati terpilih segera dilantik agar bisa segera bekerja melaksanakan berbagai program kegiatan dan program prioritas agar pelayanan terhadap masyarakat lebih maksimal. “Prinsipnya, kami masih menunggu jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati dari pemerintah pusat,” ujar dia. 

Sebelumnya, Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan proses pelantikan bupati dan wakil bupati merupakan ranah Kemendagri. KPU Sukoharjo hanya berwenang menggelar rapar pleno penetapan calon bupati terpilih dan calon wakil bupati terpilih serta menyerahkan dokumen usulan pelantikan bupati dan wakil bupati ke DPRD Sukoharjo. 

Saat ini, Kemendagri masih berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan DPR untuk membahas waktu pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak. Pelantikan kepala daerah diatur dalam Peraturan Presiden No 80/2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Namun, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang isinya meminta seluruh pelantikan dilakukan secara serentak. 

 

  

Sentimen: neutral (0%)