Sentimen
Undefined (0%)
13 Jan 2025 : 14.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bantul

Kasus: Narkoba

Bejat! Pria di Bantul Tega Setubuhi Adik Iparnya yang Masih Berusia 15 Tahun

13 Jan 2025 : 14.48 Views 19

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jogja

Bejat! Pria di Bantul Tega Setubuhi Adik Iparnya yang Masih Berusia 15 Tahun

Esposin, BANTUL – Seorang pria di Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, diduga memerkosa adik iparnya yang masih berusia di bawah umur pada 30 Desember 2024. Atas tindakan itu, pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo, mengatakan pelaku berinisial ETS itu menyetubuhi korban yang berusia 15 tahun saat berada di rumahnya, Senin (30/12/2024). 

Pelaku ETS kemudian melakukan persetubuhan kepada korban dengan ancaman, jika tidak menuruti keinginannya dan menceritakan kejadian it uke keluarga, maka korban akan dibawa ke luar kota. 

Namun dalam perkembangannya, korban akhirnya menghubungi ibunya dan menceritakan terkait apa yang dialaminya.

"Ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bambanglipuro, selanjutnya diteruskan penanganannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Bantul," kata Dian di Mapolres Bantul, Senin (13/1/2025).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, diketahui ETS melakukan persetubuhan karena terpengaruh minuman keras. Petugas Polres Bantul akhirnya melakukan penangkapan terhadap ETS.

Dari tangan korban, lanjut Dian, petugas mengamankan pakaian yang dikenakan oleh korban. Atas apa yang diperbuat, ETS diancam pasal 81 Ayat (1), (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No.  23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancamannya pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama lima 15 tahun," jelas Dian.

Lebih lanjut, Dian mengakui jika ETS adalah residivis. Pelaku ETS sebelumnya sempat menjalani hukuman terkait dengan tindak pidana narkotika. Sejauh ini Polres Bantul belum mendalami terkait dengan dugaan jika ETS juga terlibat dalam peredaran narkotika.

"Yang jelas kami akan kolaborasi dengan Sat Narkoba terkait hal ini," ungkapnya.

Sementara ETS mengaku tidak melakukan persetubuhan kepada adik iparnya.
"Saya tidak melakukannya, tidak ada. Saya masih punya anak baru dua bulan, saya baru nggendong di depan kamar itu, saya enggak melakukannya, nanti saya akan tunjukkan di pengadilan," ucapnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Adik Ipar di Bambanglipuro Bantul

 

Sentimen: neutral (0%)