Sentimen
Negatif (99%)
13 Jan 2025 : 06.56
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Ferdinand Hutahean Tantang Aparat Bongkar Pagar Sepanjang 30 Km di Laut Banten: Ini Soal Keberanian Saja

13 Jan 2025 : 06.56 Views 64

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Ferdinand Hutahean Tantang Aparat Bongkar Pagar Sepanjang 30 Km di Laut Banten: Ini Soal Keberanian Saja

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pagar bambu sepanjang 30 km di Banten belakangan ini ramai menjadi perbincangan. Pasalnya, tidak ada yang berani melakukan pembongkaran meskipun terus menuai sorotan.

Menanggapi hal tersebut, Politikus PDIP Ferdinand Hutahean menantang penegak hukum untuk memperlihatkan tajinya.

"Menurut saya inikan penegak hukum berani, punya keberanian tidak untuk menindaki itu secara tegas dan membongkar pagar sepanjang 30 meter itu. Ini soal keberanian saja," ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Minggu (12/1/2025).

Dikatakan Ferdinand, apa yang diungkapkan Said Didu mengenai kekuasaan sudah dibeli oligarki bisa saja menjadi benar.

"Tapi untuk membuktikan itu juga tidak mudah. Karena namanya kolusi, korupsi begini, tidak dilakukan di atas meja," sebutnya.

Kata Ferdinand, apa yang berpolemik itu merupakan ujian kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Bagaimana masalah ini diselesaikan dengan cara berpihak ke negara. Intinya kan keberpihakan kepada negara, karena laut tidak boleh dikuasai siapapun, kecuali oleh negara," tukasnya.

Melihat kasus tersebut, Ferdinand mengatakan bahwa ada upaya dari pihak swasta untuk menguasai laut Indonesia.

"Itu adalah pelanggaran hukum serius kepada kedaulatan bangsa dan negara. Maka, ini sekarang sejauh mana keseriusan pemerintah untuk mengembangkan kedaulatan negara," Ferdinand menuturkan.

Karena merupakan kedaulatan negara, kata Ferdinand, maka pagar sepanjang 30 km tersebut harus segera dibongkar.

"Apalagi masyarakat dibenturkan, ada yang mendukung dan menolak. Yang mendukung ini kita duga sudah mendapat sesuatu," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Wahyu Trenggono menyatakan, bakal mencabut pagar laut sepanjang 30 kilometer jika terbukti tak mengantongi izin.

“Bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan. Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada, tidak apa-apa mereka harus jalan terus,” kata Trenggono, Kamis, (9/1/2025).

Merespons hal tersebut, Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknologi Indonesia (MITI), Mulyanto terus menyoroti.

Pagar laut tersebut telah disegel oleh KKP. Mulyanto menegaskan, pagar itu harus dibongkar sesuai sanksi dalam PP Nomor 21 tahun 2021 pasal 195 ayar (h).

“Gaes menurut loe, apa cukup pagar laut misterius 30 km ini dengan disegel? Kalau gue sih usul harus dibongkar sesuai sanksi di PP 21/2021 Pasal 195 ayat (h),” tulis Mulyanto dalam unggahannya di Akun X, pribadinya.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (99.2%)