Sentimen
Negatif (94%)
13 Jan 2025 : 02.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung

Jarnas Anti TPPO Bakal Ajukan Revisi UU TPPO ke DPR RI, Ini Alasannya

13 Jan 2025 : 02.38 Views 33

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Jarnas Anti TPPO Bakal Ajukan Revisi UU TPPO ke DPR RI, Ini Alasannya

KRjogja.com - JAKARTA - Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) berencana mengajukan naskah akademik untuk mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) ke DPR RI.

Diketahui, Praktik perdagangan orang di Tanah Air hingga kini masih menjadi fenomena gunung es, banyak kasus yang tidak terlaporkan. Hingga akhir 2024, perdagangan orang dengan modus perekrutan pekerja untuk penipuan daring atau online scamming terus berlangsung.

Kasus perdagangan orang yang terungkap di permukaan hanya sebagian kecil dari masalah yang jauh lebih besar dan kompleks. Penegakan hukum kasus perdagangan orang mengalami tantangan, terutama karena Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sudah jauh ketinggalan dibandingkan perkembangan kejahatan perdagangan orang.

“Rencana aksi ke depan adalah draft revisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang akan segera diajukan ke DPR untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas untuk ke depannya,” kata Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO), Rahayu Saraswati, Sabtu (11/1/2025).

Baca Juga: Ratusan Kader PDI Perjuangan Kota Yogya Cap Jempol Darah di Tugu, Tegaskan Setia Megawati 

Hal ini, menurut Rahayu, karena UU TPPO sudah ketinggalan zaman bila dibandingkan dengan perkembangan kasus perdagangan orang dengan beragam modusnya.

Dia mengatakan Jarnas Anti TPPO akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memperkuat kerja sama dalam melawan perdagangan orang.

“Kami akan melakukan roadshow ke kementerian dan lembaga terkait agar ada kejelasan ketegasan dari pemerintah untuk melawan perdagangan orang,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini.

Dia menambahkan bahwa kerja sama dan sinergi pentaheliks sangat penting dalam upaya memberantas perdagangan orang.

Rahayu Saraswati menyampaikan bahwa pada 2025, Jarnas Anti TPPO akan memfokuskan kerja-kerja pemberantasan perdagangan orang di lima wilayah yang memiliki tingkat perdagangan orang tertinggi di Indonesia.

Baca Juga: Wukirsari Mitigasi Bencana, Longsor Dekat Masjid Kompleks Makam Raja

“Fokus Jarnas ke depannya minimal untuk tahun 2025 ini adalah yang memiliki angka perdagangan orang tinggi, salah satunya Batam Kepulauan Riau, NTT, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Bali,” katanya.

Jarnas Anti TPPO juga memperkuat sinergi dengan Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri. (Ati)

Sentimen: negatif (94%)