Sentimen
Undefined (0%)
12 Jan 2025 : 20.39
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Klaten

Tokoh Terkait
Yoga Hardaya

Yoga Hardaya

Satu-satunya di Soloraya, KPU Klaten Belum Tetapkan Cabup-Cawabup Terpilih 2024

12 Jan 2025 : 20.39 Views 25

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Satu-satunya di Soloraya, KPU Klaten Belum Tetapkan Cabup-Cawabup Terpilih 2024

Esposin, KLATEN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten menjadi satu-satunya KPU kabupaten di wilayah Soloraya yang belum menetapkan pasangan calon bupati-wakil bupati atau cabup-cawabup terpilih hasil Pilkada 2024.

KPU Klaten masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan gugatan penyelenggaraan Pilkada Klaten yang belakangan dicabut. Ketua KPU Klaten, Primus Supriono, membenarkan meski sudah ada pencabutan permohonan pengajuan gugatan, KPU tetap menunggu hasil sidang MK.

“Masih menunggu sidang putusan MK antara 11-13 Februari 2025. Iya, kami tetap menunggu pembacaan putusan sela di antara tanggal tersebut,” kata Primus saat dihubungi Espos, Minggu (12/1/2025).

Disinggung soal jadwal pelantikan pasangan cabup-cawabup terpilih Klaten, Primus menjelaskan bukan menjadi ranah KPU. “Kalau pelantikan keputuannya di gubernur. KPU hanya sampai penetapan paslon [pasangan calon] terpilih,” jelas Primus.  

Pada Pilkada 2024, pasangan Cabup-Cawabup Klaten nomor urut 03, Hamenang Wajar Ismoyo-Benny Indra Ardhianto, meraih suara terbanyak mengalahkan dua pasangan calon lain. Hal itu berdasarkan keputusan KPU Klaten Nomor 3076 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Klaten 2024.

Dalam keputusan itu, perolehan suara sah pasangan calon nomor urut 1 Yoga Hardaya-Sova Marwati sebanyak 282.125. Pasangan calon nomor urut 2 W Herry Wibowo-Wahyu Adhi Dermawan meraih 73.520 suara dan pasangan calon nomor urut 3 Hamenang Wajar Ismoyo-Benny Indra Ardhianto meraih 395.092 suara.

Dari keputusan itu, salah satu pasangan calon yakni nomor urut 2, Herry-Wahyu, mengajukan permohonan gugatan ke MK. Gugatan diajukan berkaitan dengan suara tidak sah serta pemusnahan sisa kelebihan surat suara.  

Belakangan, permohonan gugatan itu dicabut. Hal itu terungkap saat sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digelar di MK, Kamis (9/1/2025).

Dalam siang itu, kuasa hukum W Herry Wibowo, M Badrus Zaman, menyampaikan alasan pencabutan permohonan perkara Nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Sebenarnya kami sudah mengajukan pencabutan pada 6 Januari 2025 secara tertulis dan kami sudah ada tanda terimanya. Tetapi sampai sekarang kami masih diundang mengikuti persidangan dan kami hadir menghormati persidangan,” kata Badrus dalam persidangan.

Badrus menjelaskan pencabutan permohonan itu dilakukan dikarenakan pemohon tidak dapat melengkapi syarat untuk disidangkannya perkara tersebut.

Sentimen: neutral (0%)