Sentimen
Undefined (0%)
11 Jan 2025 : 11.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukoharjo, Wonogiri

Kasus: Narkoba

Lepas dari Nusakambangan, Residivis Narkoba Asal Sukoharjo Ditangkap di Wonogiri

11 Jan 2025 : 11.29 Views 37

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Lepas dari Nusakambangan, Residivis Narkoba Asal Sukoharjo Ditangkap di Wonogiri

Esposin, WONOGIRI–Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Wonogiri menangkap seorang warga Kabupaten Sukoharjo, Febri, 47, terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,7 gram. Diketahui tersangka merupakan residivis.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan polisi menangkap Febri di Lingkungan Kerdukepik, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri pada Kamis (9/1/2025). 

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di sekitar Kerdukepik. Berdasarkan informasi tersebut, polisi menyelidiki dugaan penyalahgunaan narkoba itu.

Dalam penyelidikan, polisi mencurigai seorang laki-laki yang mengambil bungkusan di lingkungan itu pada Kamis malam. 

“Setelahnya orang itu datangi, polisi mendapati orang itu sedang mengambil narkoba jenis sabu-sabu,” kata Anom kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).

Berdasarkan keterangan Febri saat pemeriksaan, dia mengakui mengambil pesanan paket sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri. Petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 3,7 gram. yang dibungkus plastik dan dilakban hitam.

“Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Wonogiri. Begitu juga dengan barang buktinya telah kami amankan,” ujar dia.

Berdasarkan penelusuran, tersangka merupakan seorang residivis di kasus penyalahgunaan narkoba. Dia sebelumnya telah dua kali ditangkap dengan kasus yang sama. Bahkan pelaku baru saja bebas dari lapas Nusakambangan pada Desember 2024.

Anom menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu. Tersangka akan mengikuti proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi penyalahgunaan narkoba ini. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba baik pengedar maupun pemakai,” tegasnya.

 

Sentimen: neutral (0%)