Sentimen
Negatif (100%)
10 Jan 2025 : 23.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

5 Fakta Terbaru Soal Kasus Suami KDRT Istri Pakai Sajam di Bogor, Motifnya Mulai Terungkap!

10 Jan 2025 : 23.21 Views 23

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

5 Fakta Terbaru Soal Kasus Suami KDRT Istri Pakai Sajam di Bogor, Motifnya Mulai Terungkap!

AYOBOGOR.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang suami berinisial SN (38) dan istrinya NS (29) di Cilebut Barat, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, menjadi perhatian publik.

Pada Kamis, 9 Januari 2025, SN diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya menggunakan senjata tajam yang menyebabkan luka serius. Berikut adalah lima fakta terbaru mengenai kasus tersebut, dilansir dari berbagai sumber:

1. Kronologi Kejadian

Kejadian bermula sekitar pukul 17.00 WIB, ketika terjadi cekcok antara SN dan NS. Cekcok ini dipicu oleh teguran NS terhadap kebiasaan suaminya yang kerap menggunakan rumah mereka untuk kegiatan yang tidak pantas.

Merasa marah dengan teguran tersebut, SN langsung mengambil golok dari dapur dan menyerang istrinya. Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh akibat serangan tersebut.

Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Soal Dugaan Pungli di SMA Negeri Bogor, Siswa Diminta Iuran Jutaan Rupiah untuk Makan Siang Guru

2. Motif Kekerasan

Polisi mengungkap bahwa motif kekerasan ini berhubungan dengan kebiasaan SN yang menjadikan rumah mereka sebagai tempat untuk kegiatan transit pemesanan open BO.

Ketika NS menegur perilaku suaminya, SN merasa marah dan emosi, sehingga melakukan penganiayaan dengan golok. Motif ini memberikan gambaran lebih jelas mengenai latar belakang kejadian tersebut.

3. Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Setelah diserang, NS yang berlumuran darah segera dilarikan ke Rumah Sakit Aysha untuk mendapatkan perawatan medis.

Beruntung, tetangga yang mendengar jeritan korban segera datang dan membantu dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Profil Ade Ruhandi, Dari Kepala Desa hingga Jadi Wakil Bupati Bogor Terpilih

4. Penetapan Tersangka dan Penahanan

SN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan ditahan di Mapolres Bogor. Polisi menangkapnya pada Jumat, 10 Januari 2025. Tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 44 ayat 2 UU No. 23/2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, yang dapat mengancam pelaku dengan hukuman penjara 10 hingga 15 tahun.

5. Reaksi Pelaku Saat Ditangkap

Setelah ditangkap, SN menunjukkan reaksi emosional, termasuk berteriak-teriak. Ia mengaku bahwa penganiayaan tersebut terjadi setelah pertengkaran dengan istrinya.

Polisi terus melakukan pendalaman terkait peristiwa ini untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan tentang dampak buruk kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya komunikasi yang sehat dalam keluarga. Polisi akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan.***

Sentimen: negatif (100%)