Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Purworejo
OJK Blokir 8.500 Rekening Judi Online
Krjogja.com
Jenis Media: News

Krjogja.com - Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rai mengatakan, dalam pemberantasan judi online, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 8.500 rekening, sebelumnya sebesar 8000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Terkait judi online, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 8500 rekening yang sebelumnya sebesar 8000 kening dari data yang disampaikan oleh Kementerian komunikasi dan digital,” kata- Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rai, di Jakarta, Selasa (7/1).
Dikatakan, OJK juga telah melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta OJK juga telah diskusi dan sharing informasi dengan perbankan mengenai parameter yang dapat digunakan perbankan untuk deteksi awal rekening terindikasi judi online.
Baca Juga: KPU Purworejo Tetapkan Paslon Yuli-Dion Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih
Jadi, tambahnya, dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini, diharapkan ke depan tutup perbankan akan lebih sensitif jadi dalam konteks mengidentifikasi melakukan langkah-langkah tindakan keras juga penutupan rekening,” tegasnya.
“Hal ini juga terus menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant sebagaimana telah dilakukan selama ini rekening dormant ini, sekarang menjadi perhatian yang cukup luar biasa oleh bank dan sekarang hampir seluruh bank kita sudah memiliki disiplin yang sangat ketat terkait dengan rekening rekening dormant ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pada periode Januari sampai dengan 31 Desember tahun 2024, OJK telah menemukan dan menghentikan 2930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di 11 situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Baca Juga: KPU Purworejo Tetapkan Paslon Yuli-Dion Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih
Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Sementara terkait entitas ilegal OJK telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal , dari total tersebut 1 5.162 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal. (Lmg)
Sentimen: negatif (98.5%)