Sentimen
Undefined (0%)
10 Jan 2025 : 16.17
Tokoh Terkait

Ini Cara Mendaftar NPWP Online via Coretax

10 Jan 2025 : 16.17 Views 15

Espos.id Espos.id Jenis Media: Bisnis

Ini Cara Mendaftar NPWP Online via Coretax

Esposin, JAKARTA--Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 secara resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dinamakan Coretax Administration System (Coretax).

Melalui sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui aplikasi Coretax.

Di mana sebelumnya, layanan pendaftaran NPWP ini tersedia melalui situs https://ereg.pajak.go.id.

Mengutip Antara, Jumat (10/1/2025), Coretax ini dirancang untuk memberikan kemudahan proses pendaftaran sekaligus memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi para wajib pajak. Mulai dari pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga verikasi yang dilakukan secara digital.

Seperti diketahui, memiliki NPWP adalah kewajiban bagi setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. NPWP bukan hanya dibutuhkan untuk melaporkan dan membayar pajak, tetapi juga sering menjadi dokumen wajib dalam pengajuan kredit, melamar pekerjaan, atau memulai bisnis.

Sebelum memiliki NPWP, wajib pajak perlu terlebih dahulu melakukan proses pendaftaran untuk membuatnya. Berkat kemajuan teknologi, kini pendaftaran NPWP menjadi lebih praktis dan mudah karena dapat dilakukan secara online.

Coretax sendiri, merupakan sistem digital yang mempermudah masyarakat dalam mengelola berbagai keperluan pajak, termasuk pendaftaran NPWP baru.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui smartphone.

Simak panduan lengkap tentang cara mendaftar NPWP menggunakan Coretax:

1. Akses laman Coretax melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id.
2. Klik opsi "Daftar di sini" pada halaman utama. Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan, seperti "Perorangan" untuk individu, atau opsi lain seperti Badan, Instansi Pemerintah, dan Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
3. Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK" dan lanjutkan ke langkah berikutnya sesuai petunjuk aplikasi.
4. Tentukan jenis registrasi yang diinginkan. Pilih "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP, atau "Hanya Registrasi" jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
5. Isi data pribadi Anda, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, serta nomor kartu keluarga (KK). Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.
6. Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang Anda daftarkan. Input kode OTP di kolom yang tersedia untuk verikasi.
7. Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP untuk WNI, atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA. Jika Anda merupakan pelaku usaha, sertakan dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lainnya sesuai format yang diminta.
8. Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika semua sudah benar, klik tombol "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran NPWP.
9. Setelah data terkirim, sistem Coretax akan memproses permohonan Anda. Jika data sudah diverikasi, NPWP akan diterbitkan dan dapat diakses langsung
melalui aplikasi Coretax.

Sentimen: neutral (0%)