Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Karanganyar
Senin, DPRD Gelar Paripurna Usulan Pelantikan Calon Bupati dan Wabup Terpilih
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, KARANGANYAR--DPRD Karanganyar akan menggelar rapat paripurna pengusulan pelantikan calon bupati dan wakil bupati (wabup) terpilih periode 2025-2030 mendatang. Rencananya Paripurna akan digelar DPRD pada Senin (13/1/2025) besok.
Paripurna dilaksanakan menindaklanjuti penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karanganyar terhadap pasangan calon bupati dan wabup terpilih.
Ketua DPRD Karanganyar telah menerima berkas permohonan dari KPU terkait pengusulan pelantikan bupati dan wabup. Berkas dikirimkan langsung oleh Ketua KPU Karanganyar Daryono didampingi empat Komisioner KPU lain pada Jumat (10/1/2025).
"Kami tadi sudah menerima berkas untuk pengusulan pelantikan bupati dan wakil bupati dari KPU," kata Bagus Selo, Jumat.
Bagus Selo menyampaikan memiliki waktu lima hari kerja setelah berkas diterima untuk menggelar rapat paripurna. Sehingga, Bagus Selo mengatakan rapat paripurna akan digelar pada Senin (13/1/2025). Hasil rapat paripurna selanjutnya akan diserahkan ke Pemkab Karanganyar untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Mengenai waktu pelantikan, Bagus Selo mengatakan menunggu pemberitahuan dari pemerintah pusat. "Soal pelantikan nanti menunggu pusat. Apakah sesuai jadwal atau ada perubahan," katanya.
Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan telah menyerahkan berkas pemenang Pilkada 2024 ke DPRD Karanganyar. Selanjutnya, DPRD Karanganyar bakal melaksanakan rapat paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar terpilih.
Menurut Daryono, penyerahan berkas lengkap terkait Pilkada Karanganyar tahun 2024 ini sesuai Peraturan KPU. Dimana sehari setelah rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, KPU menyerahkan berkas berupa surat keputusan dan surat permohonan pelantikan.
"KPU wajib menyerahkan hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar satu hari setelah dilakukan rapat pleno penetapan. Proses selanjutnya kami serahkan kepada DPRD Karanganyar,. Kami hanya menyerahkan berkas saja. Itu yang menjadi domain kami," jelasnya.
Sebelumnya, KPU menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam rapat pleno yang akan digelar di Mabes Convention Center (MCC) pada Kamis (9/1/2025). Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan setelah KPU Karanganyar menerima surat dinas dari KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025.
Dalam surat tersebut, KPU provinsi/kabupaten/kota yang di wilayahnya tidak ada perselisihan hasil pemilihan (PHP), diminta untuk melakukan penetapan calon terpilih dalam jangka waktu tiga hari setelah terbitnya surat dinas.
Sentimen: neutral (0%)