Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karanganyar, Semarang
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi BUMDes Berjo Agung Sutrisno
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, KARANGANYAR-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, menolak seluruh eksepsi terdakwa utama dalam perkara korupsi penyalahgunaan dana BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Agung Sutrisno, di sidang lanjutan pada Kamis (9/1/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Hartanto, menyampaikan keputusan penolakan eksepsi terdakwa tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Gatot Sarwadi dalam sidang lanjutan pada Kamis (9/1/2025) kemarin.
Hartanto menyampaikan dengan ditolaknya eksepsi terdakwa ini, maka sidang kasus BUMDes Berjo tetap akan dilanjutkan. Sesuai jadwal sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya. Dalam sidang lanjutan pekan depan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan delapan saksi dari 46 saksi yang disiapkan.
Hartanto mengatakan dalam sidang sebelumnya, terdakwa menyampaikan eksepsi atau keberatan terkait dengan jumlah kerugian senilai Rp5,4 miliar. Menurutnya, terdakwa berdalih bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini, tidak sebesar sebagaimana dalam surat dakwaan JPU.
"Terdakwa keberatan dengan jumlah nilai kerugian. Eksepsi yang diajukan terdakwa juga menilai dakwaan tidak cermat dan tidak lengkap," katanya.
Namun demikian, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa. Majelis hakim menilai keberatan terdakwa tersebut merupakan materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam perkara pokok persidangan.
"Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Agung Sutrisno masuk dalam materi pokok perkara yang akan di buktikan dalam perkara pokok persidangan. Khususnya terkait dengan perhitungan jumlah kerugian negara," jelasnya.
Sebagaimana diketahui Agung Sutrisno yang menjadi terdakwa utama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pendapatan BUMDes Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar Tahun 2019-2024. Agung juga dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp5,4 miliar.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karanganyar, dalam surat dakwaannya, menjerat terdakwa dengan pasal berlapis.
Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Agung Sutrisno, kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sentimen: neutral (0%)