Sentimen
Undefined (0%)
10 Jan 2025 : 15.00
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Kab/Kota: Solo

Kasus: Kemacetan

Tokoh Terkait

Trending di X, Ini Menteri Pengguna Mobil Plat 36 RI?

10 Jan 2025 : 15.00 Views 11

Espos.id Espos.id Jenis Media: Lifestyle

Trending di X, Ini Menteri Pengguna Mobil Plat 36 RI?

Esposin, SOLO -- Mobil pejabat yang diduga menteri dengan plat nomor RI 36 menjadi perbincangan hangat warganet di media sosial. Hal ini terjadi setelah insiden patwal yang menegur sopir taksi di tengah kemacetan. Lantas, siapa pengguna mobil tersebut?

Video yang viral di X, Jumat (10/1/2025) menunjukkan satu unit mobil Toyota Alphard, yang diketahui berfungsi sebagai taksi eksekutif, berusaha melaju di tengah antrean kendaraan yang sangat padat. 

Tindakan tersebut menghambat rombongan mobil pejabat yang sedang dalam pengawalan khusus. Dengan sikap tegas, anggota patwal menghentikan sepeda motornya dan memberikan isyarat kepada sopir taksi tersebut, seolah-olah memberikan peringatan yang serius. 

Video tersebut memicu diskusi hangat di media sosial, sehingga plat nomor RI 36 menjadi trending topic di X. Banyak netizen yang mempertanyakan alasan penggunaan pengawalan di tengah kemacetan, serta mengekspresikan rasa ingin tahu tentang identitas pemilik mobil dengan kode plat nomor yang istimewa tersebut, yakni RI 36.

Menteri Pengguna Mobil Plat RI 36

Plat nomor RI adalah kode yang diperuntukkan bagi kendaraan pejabat tinggi negara. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015. 

Setiap plat nomor memiliki makna spesifik yang mencerminkan jabatan tertentu di pemerintahan. Contohnya, plat RI 1 digunakan oleh Presiden, sedangkan plat RI 36 diperuntukkan bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Adapun Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah Nusron Wahid. 

Menurut berbagai sumber, plat nomor RI 36 menunjukkan bahwa kendaraan tersebut digunakan oleh pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Namun, hingga kini, identitas orang yang berada di dalam mobil pada saat kejadian tersebut masih belum terungkap.

Pihak berwenang juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai situasi ini. Banyak pihak yang meminta agar penggunaan plat nomor khusus ini dilakukan dengan lebih transparan dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Menurut peraturan yang ada, pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Ketua Lembaga Tinggi Negara memiliki hak untuk menggunakan plat nomor RI.

 

Sentimen: neutral (0%)