Sentimen
Undefined (0%)
10 Jan 2025 : 12.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Tokoh Terkait

Pagar Laut Tangerang Terkait Proyek Strategis Nasional? Menteri KKP Bilang Ini

10 Jan 2025 : 12.05 Views 24

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Pagar Laut Tangerang Terkait Proyek Strategis Nasional? Menteri KKP Bilang Ini

Esposin, TANGERANG — Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku tak mengetahui apakah keberadaan pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten terkait dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pagar laut tersebut tak jauh dari lokasi Tropical Coastland PIK 2 yang digagas oleh salah satu entitas bisnis milik Sugianto Kusuma atau Aguan.

“Saya gak tahu itu. Tapi yang pasti tidak hanya di Tangerang tapi di seluruh Indonesia ketika dia masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL,” ujarnya, dilansir Antara.

Pada Kamis (9/1/2025) sore, KKP menyegel pagar laut tersebut lantaran dianggap tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menyebut pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten merupakan bentuk pelanggaran hak rakyat dan nelayan.

"Pemagaran laut ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir. Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan," kata Johan, Kamis (9/1/2025).

Hal itu disampaikannya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama anggota Komisi IV DPR RI Riyono "Caping" dan sejumlah nelayan ke lokasi pemagaran laut di wilayah pesisir Tangerang, Banten, Rabu (8/1/2025).

"Kasus ini telah memicu keresahan di kalangan nelayan setempat karena menghalangi akses mereka ke area penangkapan ikan, meningkatkan biaya operasional, dan mengancam keberlanjutan mata pencaharian mereka," tuturnya.

Dia mengingatkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pemanfaatan wilayah pesisir harus dilakukan dengan izin resmi dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.

Selain itu, lanjut dia, setiap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut diwajibkan memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL) sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Untuk itu, dia menegaskan apabila pagar tersebut didirikan tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial maka tindakan itu berpotensi melanggar hukum, serta pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

"Nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut harus dilindungi. Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat," ujar dia.

Ombudsman Turun Tangan

Sementara, Ombudsman RI melalui Kantor Perwakilan Banten melakukan Investigasi Atas Prakasa Sendiri (IAPS) tentang kemunculan pagar laut tersebut.

Anggota Ombudsman RI, Dr. Hery Susanto mengatakan pemagaran yang menggunakan pagar bambu dan cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter telah mengganggu aktivitas nelayan.

"Pemagaran laut di kawasan Tangerang telah menjadi sorotan terutama dari sudut pandang Ombudsman. Isu ini tak lepas dari pelanggaran hak masyarakat yang sering kali diabaikan dalam proses pengambilan keputusan," ujar Herry dikutip dari laman resmi Ombudsman, Jumat (10/1/2025).

Ombudsman, imbuhnya, menekankan bahwa transparansi dan partisipasi masyarakat merupakan kunci dalam setiap proyek yang memiliki dampak langsung pada lingkungan dan kehidupan sosial warga.

Hery juga menyampaikan pagar bambu yang dipasang tanpa izin tidak hanya menghalangi pergerakan kapal nelayan, tetapi juga mengganggu aliran air laut dan merusak habitat laut.

Tidak hanya dari ekosistem tetapi dari manusia juga kerusakan ekosistem ini dapat menyebabkan penurunan kualitas lingkungan laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya laut di wilayah tersebut.

Ombudsman RI berharap Pemerintah melalui Kementerian terkait segera mengatasi permasalahan ini guna melindungi kepentingan nelayan dan kelestarian ekosistem laut.

“Kami berharap adanya sinergi dan kerjasama dari semua pihak Kementerian terkait dan Pemerintah Daerah duduk bersama berkoordinasi dan bekerjasama untuk menyelesaikan masalah ini bagi masyarakat yang terkena dampaknya” ujar Hery.

Sentimen: neutral (0%)