Sentimen
Negatif (78%)
9 Jan 2025 : 20.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banjarbaru

Tokoh Terkait

Pilwalkot Langsa Digugat ke MK, Politik Uang Disebut Tersebar Hampir di Semua TPS

9 Jan 2025 : 20.42 Views 30

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pilwalkot Langsa Digugat ke MK, Politik Uang Disebut Tersebar Hampir di Semua TPS

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Kota Langsa nomor urut 3, Maimul Mahdi dan Nurzahri (Maimul-Nurzahri), mendalilkan bahwa hampir semua tempat pemungutan suara (TPS) terjadi politik uang dalam Pilwalkot Langsa.

Dalil tersebut diucapkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan nomor perkara 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di Ruang Sidang Panel 2, Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Politik uang ini diduga dilakukan oleh paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2, Jeffry Sentana S Putra dan M Haikal Alfisyahrin (Jeffry-Haikal), yang merupakan paslon peraih suara terbanyak.

“Hampir tersebar di semua TPS yang ada di Kota Langsa yang mulia,” ujar kuasa hukum pemohon, Ata Azhari.

Baca juga: Kelakar Hakim MK ke Denny Indrayana: Kayaknya Borongannya Banyak Nih?

Ata mengatakan, selain politik uang, terdapat juga berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Jeffry-Haikal, yang disebut dalam bentuk terstruktur, sistematis, dan masif.

"Adanya beberapa pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 berupa melibatkan ASN dan PJ Keuchik/kepala desa untuk mempengaruhi pemilih guna memilih pasangan calon nomor urut 2, serta adanya perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan dan memberikan uang dan/atau materi lainnya kepada pemilih," imbuh Ata.

Pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Jeffry-Haikal tersebut, yang dinilai pemohon, menjadi penyebab terjadinya selisih suara yang cukup besar, yaitu sebesar 11.325 suara.

Baca juga: MK Diminta Putuskan Kotak Kosong Menang di Pilwalkot Banjarbaru

Bahkan, menurut pemohon, pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Jeffry-Haikal tersebut menguntungkan perolehan suara paslon Jeffry-Haikal pada 5 kecamatan pemilihan di Kota Langsa dengan total perolehan suara sebesar 40 persen.

Sebab itu, dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa (KIP Kota Langsa) Nomor 555 Tahun 2024 yang menyatakan Jeffry-Haikal menang dalam Pilwalkot Langsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (78%)