Sentimen
Undefined (0%)
9 Jan 2025 : 18.55
Tokoh Terkait

Kemasan Rokok Idealnya Dibuat Tidak Menarik

9 Jan 2025 : 18.55 Views 37

Espos.id Espos.id

Kemasan Rokok Idealnya Dibuat Tidak Menarik

Espos.id, JAKARTA - Rokok yang merupakan salah satu jenis produk yang tidak normal, idealnya kemasannya dibuat tidak menarik. Hal ini disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, Kamis (9/1/2025). "Di dalam konteks perlindungan konsumen, kemasan rokok memang idealnya dibuat tidak semenarik mungkin. Bahkan, kalau kita merujuk ke negara-negara lain, itu sudah dilarang total adanya iklan dan promosi rokok," katanya dalam diskusi bersama Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) di Jakarta.

Menurutnya, sebagai produk tidak normal yang dikenai cukai, fungsi iklan rokok di Indonesia justru menjadi kontraproduktif, juga masih begitu kental dan masif dari segi pemasaran serta penjualannya. Ia juga menyoroti pentingnya kemasan rokok yang distandarkan untuk perlindungan konsumen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kemasan rokok selama ini menjadi sumber pemicu merokok dan iklan, sehingga memang adanya PP 28/2024 mencoba menunjukkan perlindungan konsumen dalam konteks rokok sebagai produk tidak normal, dengan membuat kemasan-kemasan yang distandarkan," ujar dia. Menurutnya, pada konteks perlindungan konsumen, kemasan yang distandarkan adalah upaya untuk melindungi konsumen, baik konsumen yang aktif sebagai perokok maupun calon perokok atau korban dari rokok.

"Secara substansi, kami mendukung dan mengapresiasi apa yang sudah ditetapkan pemerintah di dalam PP 28/2024 dengan adanya kemasan rokok yang distandarkan, sehingga itu menjadi upaya untuk melindungi konsumen dan perspektif perlindungan konsumen pada produk yang tidak normal," paparnya.

Dalam PP tersebut, regulasi tentang peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok juga ditingkatkan dari 40% menjadi 50%, tetapi pada implementasinya berdasarkan survei YLKI, peringatan tersebut tertutup oleh pita cukai. "Kami pernah melakukan survei, mayoritas tertutup oleh pita cukai. Oleh karena itu, dengan regulasi yang baru, peringatan kesehatan bergambar sebesar 50% dan kemasan yang distandarkan kami harapkan tidak tertutup pita cukai, karena kalau tertutup, menjadi sia-sia kepada konsumen atau masyarakat," tuturnya.

Ia juga berharap dengan adanya PP 28/2024, maka Kementerian Kesehatan segera menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sesegera mungkin untuk standardisasi rokok, mengingat hal tersebut sempat tertunda dari rencana awal pada 2024.

Sentimen: neutral (0%)