Sentimen
Undefined (0%)
9 Jan 2025 : 18.06
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Guntur, Klaten

Tokoh Terkait
Guntur Hamzah

Guntur Hamzah

Sempat Ajukan Gugatan ke MK Lalu Dicabut, Ini Kata Cabup Klaten Herry Wibowo

9 Jan 2025 : 18.06 Views 12

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Sempat Ajukan Gugatan ke MK Lalu Dicabut, Ini Kata Cabup Klaten Herry Wibowo

Esposin, KLATEN – Calon Bupati (Cabup) Klaten nomor urut 02, W. Herry Wibowo, mencabut gugatan yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digelar di MK, Kamis (9/1/2025). 

Sidang disiarkan secara live streaming melalui akun Youtube MK. Sidang dihadiri kuasa hukum W. Herry Wibowo, M. Badrus Zaman. 

Sidang dihadiri komisioner KPU Klaten beserta kuasa hukum dan Bawaslu Klaten.

Pada sidang tersebut, Badrus Zaman menyampaikan alasan pencabutan permohonan perkara Nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

“Sebenarnya kami sudah mengajukan pencabutan pada 6 Januari 2025 secara tertulis dan kami sudah ada tanda terimanya. Tetapi sampai sekarang kami masih diundang mengikuti persidangan dan kami hadir menghormati persidangan,” kata Badrus dalam persidangan.

Badrus menjelaskan pencabutan permohonan itu dilakukan dikarenakan pemohon tidak dapat melengkapi syarat untuk disidangkannya perkara tersebut.

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. 

Dalam persidangan itu, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan MK harus melakukan klarifikasi dalam sidang terbuka setiap pencabutan permohonan yang dimohonkan oleh pemohon.

“Persidangan ini perlu dilakukan untuk memastikan apakah pencabutan itu betul-betul memenuhi persyaratan dan paling esensial apakah pencabutan betul dilakukan oleh pihak bersangkutan,” jelas Suhartoyo.

Dihubungi seusai sidang, Badrus mengungkapkan sebelumnya Herry mengajukan permohonan PHPU secara online. 

“Setelah itu, kami meminta pertimbangan kepada calon wakilnya terus kemudian partai. Dan calon wakilnya itu tidak mau mengajukan. Kemudian dengan terpaksa harus dicabut,” kata Badrus.

Disinggung alasan Cawabup Klaten nomor urut 02 Wahyu Adhi Dermawan, Badrus menjelaskan pada intinya Wahyu enggan mengajukan gugatan. 

“Kami juga tidak bisa memaksakan. Karena yang bisa mengajukan adalah pasangan calon. Kemudian kalau tidak pasangan calon dari partai pengusung. Kalau semuanya tidak bisa ya kami tidak bisa apa-apa,” kata Badrus.

Terpisah, Wahyu menegaskan tidak ikut-ikutan dalam pengajuan gugatan ke MK. Wahyu menilai tahapan Pilkada sudah selesai. 

“Sudah selesai sudah tidak dibahas. Jadi mohon maaf. Karena sudah selesai sejak pilihan kemarin. Jadi tidak diperpanjang lagi, tidak perlu dibahas,” kata Wahyu saat dihubungi Espos, Kamis.

Wahyu menerima apapun hasil dari proses Pilkada 2024. Dia menjelaskan niatannya maju dalam kontestasi Pilkada sebagai bentuk pembelajaran demokrasi. 

“Kami niatnya memberi pelajaran demokrasi supaya tidak kosong. Sehingga kami ikut menjadi kontestan di Pilkada dan itu sudah selesai, ya sudah. Sehingga tidak perlu ke mana-mana,” jelas Wahyu.

Wahyu menegaskan siap bergotong royong membangun Klaten jika dilibatkan oleh kepala daerah terpilih. 
“Kami sebagai putra Klaten tentunya mencintai Klaten, melakukan apa yang bisa dilakukan untuk warga Klaten. Ke depan saling gotong royong membangun. Pemilu sudah selesai, ayo bareng-bareng didorong mewujudkan Klaten sejahtera dan maju. Sehingga nanti kalau kami dilibatkan oleh pemerintahan yang terpilih, kami siap gotong royong. Karena niatnya kan kebermanfaatan,” ungkap Wahyu.

Sentimen: neutral (0%)