Sentimen
Undefined (0%)
9 Jan 2025 : 18.17
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Samsung, Vivo

Kab/Kota: Sragen

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait

Perdagangkan 1.000 Butir Pil Koplo, Warga Tanon Sragen Ditahan Polisi

9 Jan 2025 : 18.17 Views 14

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Perdagangkan 1.000 Butir Pil Koplo, Warga Tanon Sragen Ditahan Polisi

Esposin, SRAGEN--Aparat Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen membekuk pengguna sekaligus pengedar obat-obatan terlarang jenis trihexyphenidyl atau pil koplo  di wilayah Pengkol, Tanon, Sragen, pada Selasa (7/1/2025) lalu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.000 butir obat pil koplo.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Mohammad Luqman Effendi kepada Espos.id, Kamis (9/1/2025), mengungkapkan pelaku diketahui berinisial BA, 19, warga wilayah Desa Pengkol, Kecamatan Tanon, Sragen. Dia menyampaikan pelaku ditangkap di kediaman simbahnya di wilayah Desa Pengkol, Tanon, Sragen.

"Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa  satu bungkus paket dari pengiriman barang sebanyak 1.000 butir jenis trohexyphenidyl dan dua buah ponsel merek Samsung dan Vivo. Pelaku ini seorang pengguna yang juga pengedar obat-obatan berbahaya. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan," ujarnya.

Luqman menjelaskan awalnya pada Selasa pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen mendapat informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Pengkol. Tim Opsnal dipimpin Kanit Opsnal Ipda Supriyanto melakukan penyelidikan. Tim tersebut, ujar dia, menemukan seseorang yang mencurigakan.

"Laki-laki itu ditangkap dan digeledah dengan disaksikan ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1.000 butir obat berbahaya dan dua buah ponsel. Laki-laki yang mengaku berinisial BA itu mengakui barang itu miliknya saat diinterogasi polisi. Barang itu baru saja dibeli secara online dan akan diedarkan untuk mendapat keuntungan. Atas peristiwa itu, polisi meringkus pelaku beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolres Sragen," ujar dia.

KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Joko Margo Utomo mengungkapkan obat-obatan itu dibeli pelaku senilai Rp1,6 juta secara online dari Jakarta. Dia mengatakan obat-obatan itu digunakan sendiri dan sebagian diperjualbelikan kepada teman-temannya dengan harga Rp5.000 per butir.

"Pelaku mengaku sebagai pemakai sejak masih SMK. Dia baru 1,5 tahun lulus SMK dan bergelut di bisnis haram itu. Dari pengakuan pelaku, penjualan obat-obatan itu baru dilakukannya selama 3-4 bulan terakhir. Per boks biasa beli Rp150.000 dan dijual lagi dengan harga Rp500.000 per boks. Jadi hasilnya menggiurkan," ujarnya.

Sentimen: neutral (0%)