Sentimen
Undefined (0%)
9 Jan 2025 : 18.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Klaten

Tokoh Terkait
Yoga Hardaya

Yoga Hardaya

Begini Isi Gugatan Cabup Klaten Herry Wibowo ke MK yang Akhirnya Dicabut Lagi

9 Jan 2025 : 18.18 Views 26

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Begini Isi Gugatan Cabup Klaten Herry Wibowo ke MK yang Akhirnya Dicabut Lagi

Esposin, KLATEN – Calon Bupati (Cabup) Klaten nomor urut 02, W. Herry Wibowo, mencabut gugatan yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

MK menyidangkan pencabutan gugatan, Kamis (9/1/2025), dan ditayangkan secara live streaming di akun Youtube MK. 

Sidang dihadiri kuasa hukum W. Herry Wibowo, M. Badrus Zaman, komisioner KPU Klaten beserta kuasa hukum dan Bawaslu Klaten.

Pada sidang tersebut, Badrus Zaman menyampaikan alasan pencabutan permohonan perkara Nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

“Sebenarnya kami sudah mengajukan pencabutan pada 6 Januari 2025 secara tertulis dan kami sudah ada tanda terimanya. Tetapi sampai sekarang kami masih diundang mengikuti persidangan dan kami hadir menghormati persidangan,” kata Badrus dalam persidangan.

Mengutip informasi yang diunggah laman mkri.id, pemohon dalam pengajuan permohonannya menyatakan bahwa keberadaan suara tidak sah sejumlah 43.655 dan perbedaan antara hasil Salinan C1 dengan D-Hasil merupakan kejahatan demokrasi yang menandakan pemilu tidak berjalan sesuai dengan asas jujur dan adil. 

Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 3076 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Menurut termohon, perolehan suara dari masing-masing calon yakni, Paslon 01 Yoga Hardaya–Sova Marwati mendapatkan 282.125 suara, Paslon 03 Hamenang Wajar Ismoyo–Benny Indra Ardhianto memperoleh 395.092 suara, sedangkan Pemohon mendapatkan 73.520 suara. 

Dengan jumlah suara sah 750.737, suara tidak sah 43.655, sehingga total keseluruhan adalah 794.392 suara. 

Dari catatan pemohon, adanya sisa dari kelebihan 5.158 surat suara pada KPU Kabupaten yang pemusnahannya tidak dihadiri oleh pemohon atau pasangan calon atau yang mewakilinya.

Berdasarkan hal itu, pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Klaten untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Klaten Nomor 3076 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, memerintahkan KPU Klaten untuk melakukan penghitungan suara ulang; memerintahkan KPU Klaten untuk menjabarkan jumlah suara yang tidak sah.

Sentimen: neutral (0%)