Sentimen
Undefined (0%)
9 Jan 2025 : 17.16
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Sragen

Tokoh Terkait

Cabup Terpilih Sigit Pamungkas Minta Pemkab Sragen dalam Status Quo

9 Jan 2025 : 17.16 Views 37

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Cabup Terpilih Sigit Pamungkas Minta Pemkab Sragen dalam Status Quo

Esposin, SRAGEN-Calon Bupati (Cabup) terpilih Sigit Pamungkas meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mestinya dalam status quo di masa transisi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen sudah menetapkan cabup dan calon wakil bupati (cawabup) terpilih. Sigit meminta Pemkab Sragen tidak mengambil kebijakan-kebijakan strategis terkait jalannya pemerintahan. 

Pernyataan Sigit tersebut disampaikan saat ditemui wartawan sesuai menghadiri Rapat Pleno Terbuka tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen Terpilih Hasil Pilkada Sragen 2024 di KPU Sragen, Kamis (9/1/2025). 

"Tentu ini kan masa transisi, calon terpilih sudah ditetapkan. Pemerintahan masih eksis maka pemerintahan yang ada mestinya status quo. Tidak membuat kebijakan kebijakan strategis terkait jalannya pemerintahan," ujar Sigit.

Dia menyampaikan aparatur sipil negara (ASN) itu abdi negara sehingga pergantian pimpinan tidak mempengaruhi karakter khas ASN. Loyalitas ASN itu, kata dia, kepada negara bukan kepada pimpinan sehingga ASN itu netral.

Dia menyatakan setelah ditetapkan sebagai calon terpilih, akan segera komunikasi dengan Pemkab Sragen untuk penyusunan rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) untuk lima tahun ke depan. Dia menjelaskan ada ketentuan bahwa RPJMD yang sedang berjalan sekarang harus mengakomodasi visi dan misi calon terpilih. Dia berpendapat tentu Pemda di dalam penyusunan rancangan itu belum mendasar pada visi misi calon terpilih.

"Oleh karena itu, kami akan berkomunikasi dengan jajaran Pemda untuk bagaimana ketentuan bahwa RPJMD itu harus mengakomodasi visi misi calon terpilih," kata Sigit.

Cabup terpilih Sragen Sigit menerangkan RPJMD diharapkan dapat ditetapkan pada 2025 ini sehingga pelaksanaannya dapat menggunakan anggaran APBD Perubahan 2025. Dia mengatakan RPJMD akan menjadi pedoman dalam kinerja lima tahun ke depan. Dia tidak memasang program 100 hari kerja di tahun pertama. Dia berpendapat semua hal terbaik bisa dilakukan tanpa harus menunggu  100 hari.

Fokus program tahun pertama, jelas dia, akan disinkronkan dengan proses teknokrat dan program legislasi nasional politik. Dia menyampaikan Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) yang akan menyusun RPJMD dengan mendasarkan pada proses teknokratis, visi, dan misi.

"Kami belum memutuskan untuk berkantor dinas dimana. Prinsipnya, apa yang sudah dibangun pemerintah sebelumnya, yang baik dilanjutkan. Kami menghargai. Mau bertempat dinas dimana ditunggu saja setelah pelantikan," kata dia.

Terkait dengan wacana mundurnya pelantikan, jelas dia, pemerintah pusat ketika menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 80/2024 tentang Jadwal Pelantikan Kepala Daerah sudah menghitung dengan banyak variabel sebagai pertimbangan hingga ketemu 10 Februari 2025 untuk pelantikan. Kecuali ada hal-hal yang sangat serius, kata dia, akan menjadi pertimbangan untuk mundur.

"Kalau tidak ada hal-hal yang sangat serius tentu sesuai dengan jadwal yang ada.  Yang ideal adalah sesuai dengan jadwal yang sudah ada, karena menjadikan pemerintahan baru itu bisa mengoptimalkan pendayagunaan program dan anggaran. Kami mengikuti ketentuan yang ada. Sampai saat ini ketentuannya masih 10 Februari 2025 sebagai tanggal pelantikan kepala daerah," kata dia.

Sentimen: neutral (0%)