Sentimen
Undefined (0%)
9 Jan 2025 : 16.47
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Ahok: Korupsi LNG Saya Temukan saat Jadi Komut Pertamina

9 Jan 2025 : 16.47 Views 21

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Ahok: Korupsi LNG Saya Temukan saat Jadi Komut Pertamina

Espos.id, JAKARTA -- Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019 – 2024 Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok mengatakan, kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina terjadi sebelum dirinya menjabat.

"Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kami yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih," kata Basuki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2024). 

Kasus dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair diketahui terjadi di PT Pertamina pada periode 2011–2014. Basuki mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut ditemukannya pada tahun 2020 dan dilaporkan ke Menteri BUMN hingga akhirnya ditangani oleh KPK.

"Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020," ujarnya sebagaimana dilansir Antara. 

Dia mengatakan, pemeriksaannya sebagai saksi dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dirut Pertamina periode 2009—2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, sebelumnya dituntut pidana 11 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011–2014.

Selain pidana utama, jaksa penuntut umum KPK turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.000 subsider dua tahun penjara.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar US$113,83 juta. 

Penyidik KPK pada Selasa, 2 Juli 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero) yang juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Tessa saat itu.

Sentimen: neutral (0%)