Sentimen
Undefined (0%)
9 Jan 2025 : 16.50
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Karanganyar

Tokoh Terkait
Rober Christanto

Rober Christanto

KPU: Pelantikan Rober-Adhe Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Tunggu Pemerintah

9 Jan 2025 : 16.50 Views 16

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

KPU: Pelantikan Rober-Adhe Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Tunggu Pemerintah

Esposin, KARANGANYAR--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar secara resmi menetapkan Rober Christanto dan Adhe Eliana sebagai calon bupati dan wakil bupati (wabup) terpilih berdasarkan hasil pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2024. 

Saat ini, KPU tinggal menunggu waktu dari Pemerintah Pusat untuk pelantikan bupati dan wabup terpilih. Penetapan tersebut digelar KPU dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar di Gedung Mabes Convention Center (MCC) Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (9/1/2025). 

Dalam penetapan tersebut tanpa dihadiri kedua pasangan calon peserta Pilkada, baik Paslon nomor urut 1 Ilyas Akbar Almadani-Tri Haryadi, ataupun Paslon nomor urut 2 Rober Christanto- Adhe Eliana.

Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan penetapan pasangan calon terpilih merupakan tahapan lanjutan setelah KPU Karanganyar menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar pada 4 Desember 2024 lalu. 

Berdasarkan rekapitulasi, pasangan calon bupati nomor urut 1 Ilyas Akbar Almadani-Tri Haryadi mendapatkan 224.898 suara, sementara pasangan calon nomor urut 2 Rober Christanto-Adhe Eliana mendapatkan 336.222 suara. Hasil tersebut telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Karanganyar Nomor 1945 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024

Lebih lanjut Daryono mengatakan meski tanpa dihadiri kedua paslon bupati dan wabup Karanganyar, secara prinsip, penetapan tetap dinyatakan sah serta berjalan dengan baik. 

"Paslon diwakilkan Liaison officer [LO] atau penghubung masing-masing. Kemarin kami mengirimkan undangan secara langsung, kebetulan memang kedua pasangan calon ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga tidak bisa hadir. Tapi secara prinsip itu tidak masalah, karena penetapannya tetap sah," kata Daryono.

Daryono mengatakan penetapan paslon bupati dan wabup Karanganyar sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomer 18 tahun 2024 yang mengatur tentang pasangan yang memperoleh suara terbanyak secara resmi ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Kemudian penetapan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) yang selanjutnya KPU mengusulkan pelantikan kepada DPRD Karanganyar untuk nantinya diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah. 

"Setelah ini KPU hanya sifatnya mengusulkan dan menyertakan persyaratan administrasi yang diperlukan untuk pelantikan," ujarnya.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, Daryono menjelaskan rencana awal pelantikan dilakukan pada tanggal 10 Februari 2025. Namun, kepastian pelantikan tersebut tetap masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Menurutnya, kewenangan untuk pelantikan bupati dan wabup terpilih ada di pemerintah pusat. Diperkirakan, lanjut Daryono, rencana pelantikan akan mundur dengan melihat masih adanya sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).  

"Di Perpres itu memang memungkinkan untuk mundur, jika memang ada perselisihan di Mahkamah Konstitusi. Tapi kita tunggu saja dari pemerintah pusat keputusannya seperti apa," ujarnya.

Sentimen: neutral (0%)