Sentimen
Undefined (0%)
9 Jan 2025 : 16.11
Informasi Tambahan

BUMN: Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina

Kab/Kota: Solo, Sukoharjo, Tangki

Kasus: kebakaran

Kenali Ketentuan Ini untuk Mencegah Kebakaran di SPBU

9 Jan 2025 : 16.11 Views 13

Espos.id Espos.id Jenis Media: Bisnis

Kenali Ketentuan Ini untuk Mencegah Kebakaran di SPBU

Espos.id, SOLO — Insiden kebakaran belum lama ini terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cuplik di Kelurahan Bulakan, Kecamatan Sukoharjo, Rabu (8/1/2025) pagi, yang diduga dipicu oleh kebakaran yang mendadak terjadi di sebuah mobil yang mengisi BBM di tempat itu. Supaya hal ini tidak terjadi lagi di kemudian hari, berikut ini beberapa pengingat tentang ketentuan mengenai bahan bakar minyak (BBM) dan pengisian BBM di SPBU untuk mengurangi risiko terjadinya kebakaran..

Area Manager Communication and CSR Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menjelaskan bahwa BBM itu ada 3 jenis. Yaitu Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu pertalite, Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu bio solar, dan Jenis BBM Umum (JBU) yaitu produk BBM nonsubsidi, misalnya pertamax, pertamax turbo, dexlite, dan pertamina dex.

“Bicara tentang solar, untuk JBT itu diatur dalam Perpres Nomor 191 tahun 2014. Di sana diatur antara lain siapa yang bisa menggunakan JBT. Yaitu kendaraan bermotor perorangan, baik untuk angkutan orang atau angkutan barang dengan pelat hitam [sekarang pelat putih]. Lalu kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang berpelat kuning, kecuali pengangkutan hasil pertambangan dan perkebunan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah,” ujarnya kepada espos.id, Kamis (9/1/2025). JBT juga boleh digunakan untuk mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah, dll.

JBT ini bisa dibeli menggunakan jeriken, misalnya oleh para nelayan untuk perahu mereka. Syaratnya, para nelayan ini memiliki surat rekomendasi yang diberikan oleh instansi yang menangani bidang perikanan, dinas kelautan/perikanan. BBM JBT ini khusus untuk perahu nelayan dengan ukuran mesin di bawah 30 gross ton (GT). Mereka bisa membeli JBT di SPBU Nelayan (SPBUN) dan jika tidak ada, mereka bisa membelinya di SPBU yang ditunjuk.

Selain itu, petani kecil yang luas lahan mereka maksimal 2 hektare (Ha) juga bisa mendapatkan surat rekomendasi untuk bisa membeli BBM bersubsidi dengan jeriken. Ada pula usaha mikro lainnya yang semuanya diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Sementara itu, saat membeli BBM dengan jeriken juga ada ketentuannya. Yaitu jeriken harus terbuat dari bahan metal, bukan terbuat dari bahan plastik karena bisa menghantarkan listrik statis.

Sementara itu, Brasto mengingatkan bahwa BBM ini tidak boleh dijual kepada konsumen yang akan memperjualbelikannya. “Pada intinya, ini dilakukan agar BBM tepat sasaran,” imbuh Brasto seraya menambahkan bahwa pihaknya punya program untuk memonitor konsumsi/pembelian pertalite dan bio solar untuk kendaraan roda empat di SPBU.

Ia menjelaskan bahwa sejak 2022 bio solar yang diberikan untuk kendaraan perorangan maksimum 60 liter per hari per kendaraan. Untuk kendaraan umum pengangkut orang/barang dengan roda empat bisa mengonsumsi 80 liter per hari per kendaraan. Sedangkan kendaraan roda enam atau lebih bisa mengonsumsi 200 liter per hari per kendaraan. ”Untuk pertalite mulai menyarankan untuk penggunaan QR code untuk roda empat,” imbuhnya,

Pertamina juga mengingatkan konsumen agar memenuhi aspek keselamatan saat melakukan pengisian BBM di SPBU. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran di SPBU. Di antaranya adalah tidak merokok dan tidak menelepon. Selain itu, kelistrikan kendaraan harus standar karena jika tidak maka dikhawatirkan bisa menyebabkan korsleting dan memicu kebakaran.

Kemudian aspek dari tangki BBM. Dalam beberapa kasus langsir, konsumen memodifikasi tangki agar bisa memuat BBM lebih besar. Ada juga yang menghubungkan tangki dengan wadah lain atau jeriken atau drum dengan memasang komponen yang tidak standar, itu juga berbahaya ketika memasuki SPBU. “Kami juga mengingatkan operator, tentang standar keselamatan, bagaimana ketika menangani keadaan darurat misalnya bagaimana menggunakan APAR, bagaimana jika terjadi insiden, dan seterusnya,” imbuhnya.

Pihaknya berkomitmen untuk melakukan inspeksi ke SPBU untuk memastikan keamanan dan keselamatan dan pelayanan kepada konsumen. Tapi hal itu semua butuh bantuan dari konsumen untuk turut mematuhi aturan dan keamanan di SPBU khususnya untuk mobil, terkait kelistrikan dan standar lainnya (tangki BBM). Kalau ada penambahan modifikasi, ada potensi menghasilkan kebakaran di SPBU.

Sentimen: neutral (0%)