Sentimen
Positif (96%)
8 Jan 2025 : 15.01
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Honorer Full Senyum, DPR RI Lakukan Revisi UU Pengangkatan PPPK Tahun 2025!

8 Jan 2025 : 15.01 Views 16

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Honorer Full Senyum, DPR RI Lakukan Revisi UU Pengangkatan PPPK Tahun 2025!

AYOBOGOR.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan status tenaga honorer dengan revisi undang-undang yang dapat mengangkat seluruh honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025.

Revisi ini menjadi solusi atas permasalahan yang telah berlangsung lama, khususnya terkait dengan tenaga honorer di instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), terdapat sekitar 1,7 juta honorer yang terdaftar dalam database BKN. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,3 juta orang mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2024.

Baca Juga: Update Penyaluran Bansos PKH BPNT 2025, KPM dengan Komponen Ini Bisa Dapat Saldo Hingga Rp900 Ribu

Namun, hanya sebagian yang berhasil lolos, sementara sisanya, sekitar 400.000 orang, memilih untuk tidak mengikuti seleksi PPPK karena berbagai alasan, seperti mengikuti seleksi CPNS atau karena pemerintah daerah dan kementerian tidak menyediakan kuota yang cukup.

Pihak DPR melalui Komisi II menyoroti bahwa masalah ini perlu segera diselesaikan. Salah satu fokus utama dari revisi undang-undang yang diajukan adalah memastikan bahwa pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tidak mengutamakan calon-calon yang baru masuk ke dalam database, melainkan mereka yang telah bekerja lebih lama sebagai honorer.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi mereka yang telah lama mengabdi dan memiliki pengalaman lebih dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Selain itu, DPR juga menekankan pentingnya peningkatan kuota PPPK di daerah-daerah yang belum optimal, terutama yang belum menyelenggarakan seleksi sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga: Update Info Pencairan BLT BBM dan Bantuan Sosial di Tahun 2025, KPM Wajib Tahu!

Komisi II mendesak agar Kemenpan RB dan BKN membuka seleksi gelombang kedua, yang diperkirakan akan dilaksanakan pada Maret atau April 2025, untuk mengakomodasi honorer yang belum terakomodasi sebelumnya.

Di sisi lain, DPR juga memperhatikan bahwa masalah keuangan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu tantangan dalam proses pengangkatan honorer menjadi PPPK.

Undang-undang yang mengatur pengalokasian dana antara pusat dan daerah membatasi pengeluaran belanja pegawai hanya 30% dari anggaran daerah.

Oleh karena itu, DPR berencana untuk merevisi peraturan ini agar memungkinkan pengalokasian dana yang lebih besar untuk mengatasi masalah tenaga honorer.

Baca Juga: Jadi Wilayah dengan UMK 2025 Terendah di Lampung, Kabupaten Ini Ternyata Paling Padat Penduduk

Secara keseluruhan, revisi undang-undang yang diajukan DPR bertujuan untuk menciptakan sistem pengangkatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan masalah tenaga honorer yang sudah berlangsung bertahun-tahun dapat terselesaikan pada 2025 dan memberikan kepastian status bagi mereka yang telah lama mengabdi dalam pemerintahan.

Sentimen: positif (96.9%)