Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Tokoh Terkait

Hilman Latief
Kemenag Usul Penurunan Biaya Haji Baru dari Rp93,3 Juta Jadi Rp89,66 Juta, Jemaah Bayar Rp55,5 Juta
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) semula menetapkan kenaikan untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk 2025 sebesar dari Rp 93,3 juta.
Namun, selang beberapa hari, Kemenag kembali mengusulkan angka baru yakni menjadi Rp 89,66 juta per jamaah.
Disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Hilman Latief, total biaya tersebut dibayarkan sebesar Rp 55,5 juta.
Sementara sisanya, yaitu Rp 34,07 juta atau 38%, akan ditanggung melalui nilai manfaat.
“Dari jumlah itu kami sebutkan bahwa BPIH yang kami sampaikan pada kesempatan kali ini adalah Rp 89.666.469,26,” ujar Hilman saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin (6/1/2024).
Adapun biaya tersebut terdiri dari dua komponen utama :
Biaya Penyelenggaraan di Arab Saudi: Rp 50,61 juta per jamaah, meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, dan layanan selama di Tanah Suci.
Biaya Penyelenggaraan di Dalam Negeri: Rp 39,05 juta per jamaah, mencakup administrasi, pelatihan manasik, dan pengelolaan dokumen.
Adapun kuota haji untuk Indonesia ditetapkan pemerintah Arab Saudi untuk tahun tidak berubah dari tahun 2024 lalu sebesar 221 ribu jamaah.
Sementara itu, Indonesia mendapat kuota untuk petugas haji sebesar 2.210 petugas haji, yang akan mendampingi dan melayani jamaah selama pelaksanaan ibadah haji. (Elva/Fajar)
Sentimen: negatif (40%)