Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Ibadah Haji
Institusi: MUI
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Pelayanan Jemaah Harus Tetap Prima
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2020/08/11/5f3260a501ba8.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi, mengingatkan Kementerian Agama (Kemenag) agar memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji meskipun biaya haji 2025 turun menjadi Rp 55,4 juta.
Zainut mengingatkan, pelayanan ini penting dijaga agar jemaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan aman, nyaman dan sesuai ketentuan ajaran agama Islam.
"Pelayanan kepada jemaah haji harus tetap prima, agar jemaah haji bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman, nyaman, dan dapat menunaikan ibadah sesuai ketentuan ajaran Islam," ujar Zainut kepada Kompas.com, Rabu (8/1/2025).
Zainut memahami bahwa penurunan biaya haji tahun ini merupakan hasil negosiasi efisiensi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
Baca juga: Prabowo Belum Puas dengan Penurunan Biaya Haji 2025, Ingin Lebih Terjangkau
Ia menyebutkan, komponen tersebut adalah biaya akomodasi, transportasi, konsumsi, dan biaya penyelenggaraan lainnya," kata mantan Wakil Menteri Agama ini.
Namun, ia menegaskan bahwa pelayanan kepada jemaah haji yang diberikan oleh Kemenag tidak ikut menurun.
"Kami meminta tidak akan berakibat pada kualitas layanan hajinya, baik layanan transportasi, akomodasi, konsumsi, pelayanan di Armuzna (Arafah Muzdalifah, Mina), dan pelayanan haji lainnya," ujar Zainut.
Terlepas dari itu, MUI tetap menyambut baik atas penetapan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79.
Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00.
Baca juga: Biaya Haji 2025 Turun, Harapan Prabowo atau Hasil Negosiasi dengan Arab Saudi?
Sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, yang harus dibayar langsung oleh jemaah haji, rata-rata per jemaah sebesar Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH tahun 1446 H atau 2025 Masehi.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Haji DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) telah sepakat Bipih yang ditanggung oleh jemaah haji 2025 sebesar Rp 55.431.750,78.
"Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, atau yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH tahun 1446 H atau 2025 Masehi," ujar Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid dalam rapat antara Komisi VIII DPR dan Kemenag di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Abdul menjelaskan, total BPIH 1446 H sebesar Rp 89,4 juta.
Para jemaah haji 2025 dapat melunasi Bipih-nya masing-masing melalui virtual account.
"Berdasarkan besaran BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79," ujar Abdul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: positif (65.3%)