Sentimen
Negatif (72%)
8 Jan 2025 : 02.02
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Kab/Kota: Cilegon, Tangerang

Kasus: Insiden penembakan, penembakan

Kapolsek Cinangka dan Dua Anggotanya Terancam Dipecat Terkait Kasus Penembakan di Tol Tangerang-Merak

8 Jan 2025 : 02.02 Views 15

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Kapolsek Cinangka dan Dua Anggotanya Terancam Dipecat Terkait Kasus Penembakan di Tol Tangerang-Merak

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepala Kepolisian Daerah Banten Inspektur Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan Kepala Kepolisian Sektor Cinangka, Kepolisian Resor Cilegon, Ajun Komisaris Polisi Asep Irwan, beserta dua anggotanya, terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Ketiganya dinilai tidak merespons laporan warga secara profesional dalam kasus penembakan di Tol Tangerang-Merak.

Menurut Suyudi, dua anggota Polsek Cinangka yang diduga melanggar adalah Brigadir Kepala Deri Andriani dan Brigadir Kepala Dedi Irwanto.

Kedua anggota tersebut, kata dia, tidak menindaklanjuti laporan yang berpotensi mencegah insiden penembakan tersebut.

“Kapolsek sebagai pimpinan tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik. Kami akan kenakan sanksi demosi dan yang terberat adalah PTDH,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Markas Komando Armada TNI AL, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan lima orang, di antaranya Agam dan Samsul, yang mendatangi Polsek Cinangka pada Kamis (2/1/2025). Mereka melaporkan dugaan penggelapan mobil. Agam dan Samsul menyampaikan bahwa alat pelacak atau GPS pada mobil tersebut tidak aktif.

Dalam laporan tersebut, keduanya meminta pendampingan untuk mengejar mobil yang diduga digelapkan. Namun, Brigadir Kepala Deri Andriani menyampaikan laporan yang tidak lengkap kepada Kapolsek Asep Irwan.

"Seharusnya ini terkait rental, tetapi dilaporkan sebagai leasing. Kapolsek pun meminta dokumen pendukung seperti surat-surat leasing," kata Suyudi.

Pelapor sudah melampirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kunci cadangan mobil Honda Brio dengan nomor polisi B 2694 KZO yang diduga digelapkan. Namun, pendampingan tetap tidak dilakukan karena alasan keterbatasan personel.

Menurut Suyudi, anggota Polsek Cinangka seharusnya meminta dukungan dari Kepolisian Resor Cilegon untuk melakukan pendampingan.

"Tidak dilakukan permintaan bantuan. Padahal, indikasi penggelapan sudah jelas terlihat," katanya.

Tiga anggota Polsek Cinangka telah diperiksa oleh penyidik dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten.

Sebelumnya, Kepolisian mengungkapkan bahwa penembakan di Tol Tangerang-Merak melibatkan oknum TNI AL dan mengakibatkan seorang korban meninggal dunia. Penembakan itu terkait mobil sewaan yang diduga digelapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

Sentimen: negatif (72.7%)