Sentimen
Negatif (100%)
6 Jan 2025 : 18.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanjung Priok

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait

Polisi Tangkap 1 Pelaku Perampokan di Tol Akses Tanjung Priok

6 Jan 2025 : 18.49 Views 85

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Polisi Tangkap 1 Pelaku Perampokan di Tol Akses Tanjung Priok

tirto.id - Polres Metro Jakarta Utara menangkap satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan di Tol Akses Tanjung Priok, Plumpang, Jakarta Timur pada Jumat (3/1/2025) lalu. Pencurian dengan celurit di dalam tol itu viral dalam sebuah video di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady, mengungkapkan, satu orang pelaku telah ditangkap, yakni pria berinisial MAS (Muhammad Ali Sanda). Berdasarkan penelusuran kepolisian, total enam tersangka melakukan curas tersebut.

"Yang kita amankan satu. Sampai pagi ini tim masih melakukan pengejaran (pelaku lainnya)," kata Fuady saat dikonfirmasi reporter Tirto, Minggu (5/1/2025).

Sementara itu, Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, AKP Fauzan Yonnandi, menerangkan, seluruh pelaku menggunakan celurit saat melakukan aksi berdasarkan temuan video yang terekam.

Fauzan menuturkan, berdasarkan pemeriksaan kepada tersangka Muhammad Ali Sanda, seluruh pelaku berkumpul terlebih dahulu di sekitar lokasi sebelum melakukan aksinya. Kemudian, mereka memantau jalan dalam tol terlebih dahulu dan beraksi saat terjadi kepadatan.

"Kemudian di jam tersebut kebetulan jalanan mengarah masuk ke tol Plumpang mengalami kepadatan. Sehingga, ini dijadikan momentum untuk para pelaku untuk melakukan penyisiran dengan sasaran mobil-mobil yang kacanya terbuka," tutur Fauzan.

Fauzan menambahkan, tersangka Muhammad Ali Sanda sendiri merupakan residivis kasus yang sama. Saat kejadian, dia berperan mengancam korban dengan menodongkan celurit ke korban.

"Kita sangkakan pasal 365 KUHP ancaman hukumannya sembilan tahun," ucap Fauzan.

Sejauh ini, kata Fauzan, total korban yang sudah melapor berjumlah dua orang. Keduanya dari mobil berbeda dan sama-sama mengalami luka, yaitu satu orang di bagian punggung dan korban lain luka di jari.

"Pertama korban yang memiliki mobil Gran Max kerugian 1 buah tas berisi dokumen pribadi. Korban kedua pengendara mobil pikap kerugian satu unit HP," ungkap Fauzan.


tirto.id - Hukum

Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher

Sentimen: negatif (100%)