Sentimen
Undefined (0%)
4 Jan 2025 : 13.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pemalang

Oknum Polisi Tipu Pasutri Pemalang Rp900 Juta, IPW Minta Pelaku Dipecat

4 Jan 2025 : 13.03 Views 28

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Oknum Polisi Tipu Pasutri Pemalang Rp900 Juta, IPW Minta Pelaku Dipecat

Esposin, PEMALANG – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kasus oknum polisi diduga menipu pasangan suami istri (pasutri) senilai Rp900 juta di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng). IPW meminta pelaku yang merupakan polisi Polres Pemalang berinisial WR ditahan serta dipecat atau diberi Pemberhentian Secara Tidak dengan Hormat (PTDH).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan dalam sidang etik yang nantinya berjalan, diharapkan memberi putusan pemecatan kepada pelaku.

“Sudah jelas-jelas ada surat perjanjian yang dibuat keduanya [korban dan pelaku] kan, bukti perbuatan penipuan terjadi, masuk Pasal 378. Harusnya PTDH itu, karena masuk perbuatan tercela,” kata Sugeng saat dihubungi Espos, Jumat (3/1/2025) malam.

Sugeng juga mengaku telah menerima kabar bahwa kasus yang menjerat WR ini sudah naik ke tahap penyidikan dan status pelaku naik tersangka. Namun, pihaknya belum menerima kabar tersangka telah ditahan.

“Karena kalau tak ditahan, pelaku ngelak terus nanti untuk kembalikan kerugian [korban]. Nah kalau ditahan, baru merasa ketakutan, merasa terpukul, pasti mau mengembalikan kerugian,” imbuhnya.

Kendati demikian, imbuh Sugeng, kasus calo masuk Bintara Polisi yang dilakukan oknum polisi memang bukan kali pertama terjadi. Akan tetapi, permasalahan seperti ini juga tak semata-mata hanya karena kesalahan anggota polisi.

“Kesadaran masyarakat sebenarnya juga penting, Polri kan sering bilang penerimaan polisi tak ada uang, tapi masyarakat minim literasi, sikap mental suka nyogok, mudah tergiur, akhirnya jadi kesalahan sendiri. Ini perlu diedukasi,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pasutri asal Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), Suratmo, 56, dan Sutijah, 59, ditipu oleh oknum anggota polisi Polres Pemalang berinisial WR. Peristiwa tersebut terjadi empat tahun lalu, saat mereka dijanjikan anaknya bisa lolos jadi bintara polisi.

Kala itu, dua putra Suratmo dan Sutijah berniat mendaftar sebagai anggota polisi melalui jalur Bintara di Polres Pemalang. WR yang mengetahui hal tersebut kemudian mengundang Suratmo untuk mampir ke rumahnya.

Di rumah itu lah, Suratmo curhat anaknya selalu gagal masuk Polri. WR kemudian menjanjikan dua anak Suratmo bisa masuk Polri asalkan ada ongkos.

Suratmo pun tergiur dengan iming-iming tersebut hingga akhirnya menyetor uang sebesar Rp900 juta agar kedua anaknya bisa masuk polosi. Adapun uang itu diberikan secara bertahap kepada WR dari Rp75 juta secara tunai, lalu Rp275 juta secara tunai, kemudian Rp500 juta lewat transfer dan yang terakhir Rp50 juta secara tunai.

“Sampai saat ini, Polres Pemalang masih menunggu jawaban dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara atau P21 dari tersangka WR,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo.

Sentimen: neutral (0%)