Sentimen
Negatif (100%)
2 Jan 2025 : 00.33
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Zimbabwe Resmi Hapus Hukuman Mati

2 Jan 2025 : 00.33 Views 37

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

Zimbabwe Resmi Hapus Hukuman Mati


Presiden Emmerson Mnangagwa menandatangani undang-undang penghapusan hukuman mati dan mengubah hukuman narapidana hukuman mati menjadi hukuman penjara.

"Undang-Undang Penghapusan Hukuman Mati menyatakan pengadilan tidak dapat lagi menjatuhkan hukuman mati untuk pelanggaran apa pun dan hukuman mati yang ada harus diringankan menjadi hukuman penjara," bunyi isi undang-undang tersebut, seperti dimuat AFP pada Rabu, 1 Januari 2025. 

Namun, satu ketentuan menyatakan penangguhan hukuman mati dapat dicabut selama keadaan darurat.

Presiden Mnangagwa telah menjadi penentang vokal hukuman mati sejak ia dijatuhi hukuman mati pada tahun 1960-an karena meledakkan kereta api selama perang gerilya untuk kemerdekaan. Hukuman itu kemudian diringankan.

Telah ada moratorium eksekusi di negara Afrika selatan tersebut sejak tahun 2005, meskipun pengadilan terus menjatuhkan hukuman mati untuk kejahatan termasuk pembunuhan, pengkhianatan, dan terorisme.

Surat kabar lokal The Herald melaporkan pada bulan Februari bahwa ada 63 narapidana hukuman mati yang kemungkinan harus kembali ke pengadilan untuk dijatuhi hukuman ulang setelah hukuman mati dihapuskan.

Amnesty International menyambut undang-undang baru tersebut sebagai momen bersejarah. Seraya mencatat kini 24 negara di seluruh Afrika sub-Sahara telah menghapus hukuman mati.


"Kami mendesak pihak berwenang untuk segera menghapus hukuman mati sepenuhnya dengan menghapus klausul yang termasuk dalam amandemen RUU yang mengizinkan penggunaan hukuman mati selama keadaan darurat publik," kata kelompok hak asasi internasional tersebut.

Sentimen: negatif (100%)