Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sukoharjo
Kasus: PHK
Kenaikan PPN Dikhawatirkan Pukul UMKM di Sukoharjo
Krjogja.com
Jenis Media: News

KRjogja.com - SUKOHARJO - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo memantau dampak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen kepada pengusaha. Sebab kenaikan tersebut sangat terasa dampaknya di sektor usaha dengan meningkatnya beban. Pengusaha juga dihadapkan masalah ekonomi tidak menentu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, Minggu (29/12/2024) mengatakan, kenaikan UMK dan PPN sudah dipastikan setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dibidang ekonomi. Pelaksanan kebijakan tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Dalam kebijakan tersebut pemerintah pusat menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dan PPN 12 persen. Kenaikan diwaktu bersamaan pada tahun 2025 tersebut akan dipantau dampaknya oleh Disperinaker Sukoharjo ke pengusaha.
Baca Juga: Terakreditasi Unggul, Universitas Alma Ata Lahirkan Resolusi Akhir Tahun 2024
"Sejauh ini memang sepertinya belum ada dampaknya karena memang belum berjalan dan baru akan diterapkan di 2025. Kami akan terus memantau dampak kenaikan UMK 6,5 persen ini termasuk PPN 12 persen," ujarnya.
Disperinaker Sukoharjo merasa penting memantau dampak kenaikan UMK 6,5 persen dan PPN 12 persen ke pengusaha. Sebab beban yang harus ditanggung pengusaha cukup besar diwaktu bersamaan tahun 2025 mendatang. Disisi lain, pengusaha juga dihadapkan pada kondisi ekonomi tidak menentu.
"Harapannya memang sektor usaha bisa tetap berjalan dan tidak ada masalah ketenagakerjaan berupa pemutusan hubungan kerja (PHK)," lanjutnya.
Khusus untuk UMK tahun 2025 ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488 sudah disosialisasikan kepada pengusaha dan buruh. Hasilnya buruh lega setelah mendapat informasi resmi dari pemerintah dan lega karena pengusaha siap membayar upah. Pada tahapan ini belum ada laporan masuk mengenai sikap pengusaha mengajukan keberatan berupa penundaan pembayaran UMK tahun 2025.
Disperinaker Sukoharjo secara resmi sudah menerima surat keputusan penetapan UMK tahun 2025 dari Gubernur Jawa Tengah. Disperinaker Sukoharjo selanjutnya melaksanakan tahapan sosialisasi secara resmi kepada pengusaha dan buruh pada Senin (23/12/2024).
Baca Juga: Dishub Sukoharjo Pantau Titik Perayaan Tahun Baru 2025
Pada tahapan sosialisasi tersebut Disperinaker Sukoharjo menyampaikan pengumuman secara resmi mengenai penetapan UMK tahun 2025 dari Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488. Hasilnya diketahui baik pengusaha dan buruh sama-sama bisa menerima keputusan.
"Buruh dan pengusaha menerima keputusan penetapan UMK tahun 2025. Sudah kami sosialisasikan," lanjutnya.
UMK tahun 2025 sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah dan diumumkan pada Rabu (18/12) . Penetapan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024. Dalam penetapan tersebut ditetapkan UMK tahun 2025 Kabupaten Sukoharjo sebesar sebesar Rp 2.359.488.
Angka UMK tahun 2025 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah tersebut sesuai dengan usulan Pemkab Sukoharjo. UMK tahun 2025 tersebut mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding tahun 2024.
Sentimen: positif (99.6%)