Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
Kab/Kota: Klaten, Temanggung
Penipuan Penjualan Kendaraan, Uang Ditransfer Barang Tak Ada
Krjogja.com
Jenis Media: News

KRjogja.com - TEMANGGUNG - EH (43) warga Bulu Temanggung ditangkap Kepolisian Resort sempat karena kasus penipuan pembelian kendaraan bermotor.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Sepeda motor dan BPKB yang dipegang dijadikan barang bukti kejahatan.
"Tersangka ini menipu warga atas nama Siti warga dusun Pancas RT 2 RW 2 Kelurahan Manding Temanggung," kata dia, Minggu (29/12/2024).
Baca Juga: Sinergi Bantu Petani Tangani Serangan Hama Tikus
Dia mengatakan tersangka dijerat pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.
Dia mengatakan awal mula kejadian, korban hendak menjual sepeda motor Scoopy miliknya untuk ditukarkan sepeda motor Honda CRF. Selanjutnya korban meminta tolong kepada tersangka untuk menjualkan sepeda motor dan mencarikan CRF sesuai keinginannya.
Tersangka kata dia, menjual sepeda motor Scoopy tersebut dengan harga Rp18 juta, selanjutnya tersangka memvideo call korban untuk menunjukkan sepeda motor CRF warna hitam yang akan di belinya dan korban menyetujui kalau sepeda motor CRF tersebut untuk dibeli dengan harga Rp26 juta.
Selanjutnya kata dia, tersangka membawa pulang sepeda motor CRF warna hitam untuk ditunjukkan kepada korban, saat itu tersangka mengatakan kalau uang hasil penjualan sepeda motor honda Scoopy yang Rp15 juta digunakan untuk uang muka pembelian sepeda motor CRF sedangkan sisanya yang Rp3 juta di gunakan untuk uang muka pembelian sepeda motor N-MAX.
Baca Juga: Wamenhub dan Kakorlantas Tinjau Pengamanan Akhir Tahun di Klaten
Setelah sepeda motor CRF di jual katanya, lantas diperlihatkan kepada anak korban ternyata anak korban tidak menyukainya, sehingga korban menyuruh tersangka untuk menukarkan sepeda motor tersebut dengan sepeda motor lain yang tahun nya lebih muda.
Namun, kata dia, oleh tersangka sepeda motor tersebut dibawa, namun selanjutnya sepeda motor tersebut di jual oleh tersangka dan uang hasil penjualan tidak di berikan kepada korban melainkan di gunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka. (Osy)
Sentimen: negatif (100%)