Sentimen
Undefined (0%)
27 Des 2024 : 16.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Grogol, Klaten, Petamburan, Salatiga, Semarang, Solo

Kasus: pencurian, penganiayaan

Tokoh Terkait

Kronologi Penganiayaan dan Perampasan di Klaten, Pelaku dan Korban Saling Kenal

27 Des 2024 : 16.04 Views 31

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Kronologi Penganiayaan dan Perampasan di Klaten, Pelaku dan Korban Saling Kenal

Esposin, KLATEN -- Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten bersama Polsek Karanganom mengungkap kronologi perampasan perhiasan disertai penganiayaan yang dialami seorang perempuan asal Ambarawa, Kabupaten Semarang di wilayah Desa Troso, Karanganom, Klaten, Senin (23/12/2024) lalu.

Di sisi lain, pelaku dan korban ternyata saling kenal lewat aplikasi kencan dan sudah beberapa kali bertemu sebelumnya. Diketahui tersangka menganiaya korban secara sadis dengan memukul korban menggunakan korek api berbentuk pistol hingga sempat menyeret korban.

Tersangka, seorang laki-laki bernama Yuswanto, 44, warga Kecamatan Karanganom, Klaten. Sementara korban seorang perempuan berinisial H, 43, warga Ambarawa, Kabupaten Semarang. Kasus pencurian serta penganiayaan terjadi pada Senin (23/12/2024) dini hari.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, menjelaskan korban dan tersangka saling mengenal sejak 2022 melalui aplikasi kencan dan pertemanan. Mereka kian dekat dan intens berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp (WA). “Menurut pengakuan korban, pertemuan keduanya kurang lebih tiga kali,” kata Kapolres saat digelar pers rilis di Mapolres Klaten, Jumat (27/12/2024).

Mengenai kronologi kejadian penganiayaan di Karanganom, Klaten, itu, Kapolres menjelaskan awalnya korban dan tersangka berencana bertemu pada pekan kedua Desember 2024. Namun, korban ada acara hingga pertemuan keduanya diganti pada Minggu (22/12/2024).

Korban kemudian menjemput tersangka di Terminal Tingkir, Salatiga, Minggu itu. Keduanya berencana pergi ke Objek Mata Air Cokro (OMAC). Lantaran kondisi hujan, tersangka mengajak korban pergi dan menginap di salah satu hotel di Kecamatan Ceper.

Sekitar pukul 00.00 WIB, tersangka mengajak korban pergi dengan alasan membeli makan dan berjalan-jalan mencari udara segar menggunakan sepeda motor matik milik korban. Sekitar pukul 02.00 WIB-03.00 WIB, tersangka tiba-tiba menghentikan laju kendaraan di jalan persawahan yang sepi di wilayah Desa Troso, Kecamatan Karanganom.

“Tersangka beralasan kepada korban ingin membuang air kecil terlebih dahulu,” kata Kapolres. Setelah memastikan kondisi sepi, tersangka pelan-pelan berjalan ke arah korban dari sisi belakang. Dia langsung memukul korban satu kali menggunakan korek api berbentuk pistol. Pukulan tersangka membuat korban terjatuh dari sepeda motor.

Korban sempat berteriak meminta tolong. Tersangka yang panik kemudian memukul kembali korban menggunakan pistol korek api berulang kali pada bagian kepala hingga membuat korban tidak sadarkan diri.

Tersangka kemudian menyeret tubuh korban sejauh 20 meter dari lokasi korban duduk di sepeda motor hingga menuju ke semak-semak lalu mengambil barang-barang milik korban. Setelah itu, tersangka meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian.

Kabur ke Jakarta

Sementara itu, tersangka kembali ke hotel dan mengambil satu tas punggung warna pink berisi baju renang, dompet yang di dalamnya terdapat kartu identitas, STNK, kartu ATM, serta uang tunai Rp500.000. Selain itu, tersangka mengambil satu ponsel milik korban.

Tersangka meninggalkan hotel dan mengendarai sepeda motor milik korban, membuang barang-barang milik korban di sungai tak jauh dari hotel tempat dia dan korban menginap. Setelah mengganti baju, tersangka menuju ke Terminal Tirtonardi Solo. “Motif tersangka melakukan perbuatannya karena faktor ekonomi dan ingin memiliki barang berharga milik korban,” jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan tersangka ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Klaten pada Selasa (24/12/2024) pukul 10.00 WIB di salah satu gerai ATM di Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Klaten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti pada kasus tersebut yakni sepeda motor matik milik korban, ponsel, perhiasan emas imitasi jenis anting-anting, perhiasan emas imitasi jenis gelang tangan, serta perhiasan emas imitasi jenis gelang kaki. Selain itu, polisi menyita satu korek api berbentuk pistol warna hitam milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP. “Tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun penjara,” kata Kapolres.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, mengatakan kondisi korban sampai saat ini masih ada memar luka bekas pukulan. Soal pekerjaan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas di Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, Kasatreskrim menjelaskan tersangka menganiaya korban lantaran spontanitas. “Pelaku ini pada dasarnya suka dengan korban. Namun, karena faktor ekonomi munculnya niat itu,” kata Kasatreskrim.

Pelaku diketahui sudah memiliki istri dan anak. Disinggung alasan pelaku ke Jakarta, Kasatreskrim menjelaskan pelaku melarikan diri dan mencari pekerjaan.

Tersangka bernama Yuswanto beralasan menganiaya dan mencuri barang-barang milik korban lantaran terhimpit ekonomi. Dalam perkenalan dengan korban, tersangka mengaku seorang duda. Terkait korek api berbentuk pistol, tersangka mengaku membeli. “Beli [secara] online,” kata Yuswanto.

Sentimen: neutral (0%)