Sentimen
Negatif (80%)
27 Des 2024 : 02.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali, Semarang, Sukoharjo

Tokoh Terkait

Banding pembatalan pailit ditolak MA, PT. Sritex siapkan PK

27 Des 2024 : 02.10 Views 61

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Ekonomi

Banding pembatalan pailit ditolak MA, PT. Sritex siapkan PK

Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com. Banding pembatalan pailit ditolak MA, PT. Sritex siapkan PK Dalam Negeri    Editor: Sigit Kurniawan    Kamis, 26 Desember 2024 - 20:58 WIB

Elshinta.com - PT Sri Rejeki Isman (PT. Sriteks) akan tetap mengupayakan penyelamatan perusahaan dari putusan pailit dengan Peninjauan Kembali (PK). Menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi PT. Sritex atas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang pada Bulan Oktober lalu.

Direktur Utama PT. Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, perusahaan telah menerima putusan MA yang menolak kasasi banding pailit. Sehingga perusahaan memutuskan tetap melakukan upaya hukum lainnya untuk mempertahankan perusahaan yakni dengan PK. Sebab, setelah kasasi ditolak hanya langkah PK yang bisa diambil pihak perusahaan dalam menghadapi kasus hukum yang saat ini membelit PT. Sritex.

"Langkah ini sekaligus menjadi upaya terakhir untuk mempertahankan perusahaan tetap beroperasi," kata dia seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Kamis (26/12).

Iwan Kurniawan menyebutkan, kasus ini juga mulai berdampak pada operasional perusahaan. Pabrik kehabisan bahan baku dan tidak bisa mendatangkan atau membeli karena berstatus pailit. Sementara lebih dari 35 ribu buruh tetap bekerja seperti biasa dengan penyesuaian beban kerja yang diberlakukan oleh pihak perusahaan.

PT. Sritex Grup di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang pada 21 Oktober 2024 lalu. Tercatat ada empat anak perusahaan yang digugat pailit yakni PT Sritex di Sukoharjo, dua pabrik di Semarang dan satu lainnya di Kabupaten Boyolali. Kemudian perusahaan melakukan upaya banding ke MA untuk pembatalan putusan pailit. Hasilnya, MA menolak kasasi yang diputuskan pada 18 Desember lalu dan putusan tersebut telah diterima pihak perusahaan. PT. Sritex menempuh langkah terakhir dengan mengajukan PK atas putusan pailit tersebut.

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: negatif (80%)