Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Kasus: kecelakaan
Polresta Solo Larang Warga Pakai Mobil Bak Terbuka untuk Liburan, Ada Sanksinya
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO -- Polresta Solo mengimbau masyarakat tidak menggunakan mobil dengan bak terbuka sejenis pikap untuk mengangkut penumpang selama musim libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau Nataru.
Imbauan itu disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima Espos , Kamis (26/12/2024). Dalam keterangan itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 Pasal 5 ayat (4) dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 137 ayat (4).
Pelanggar aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan penjara selama satu bulan atau denda Rp250.000. "Penggunaan mobil pikap untuk mengangkut penumpang sangat berisiko dan membahayakan keselamatan. Karena itu kami mengimbau agar jangan pernah menggunakannya demi keamanan dan kelancaran bersama selama Nataru,” kata Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan bak belakang mobil pikap didesain untuk membawa barang, bukan penumpang orang. Tidak adanya sabuk pengaman (safety belt) di bak terbuka menambah risiko penumpang terlempar keluar jika kendaraan kehilangan keseimbangan.
“Bak pikap tidak memiliki batas aman untuk duduk secara sempurna. Posisi duduk yang tidak stabil membuat penumpang rentan terjatuh atau terlempar dari kendaraan, terutama saat mobil sedang melaju,” tambahnya.
Iwan menegaskan akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran ini selama periode libur Nataru di wilayah hukum Polresta Solo. “Mohon perhatian dari masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama. Jika ditemukan mobil pikap membawa penumpang, kami tidak segan untuk melakukan penindakan,” tutupnya.
Di sisi lain, Satlantas Polresta Solo menggencarkan sosialisasi terkait pengaturan dan pembatasan operasional angkutan barang. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran lalu lintas serta mengurangi potensi kecelakaan selama periode liburan.
Sosialisasi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, dan 22/PKT/Db/2024 yang diterbitkan pada 6 Desember 2024. Aturan ini mengatur pembatasan operasional angkutan barang baik di jalan tol maupun nontol selama libur Nataru.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, menyampaikan sosialisasi ini ditujukan kepada pengemudi truk angkutan barang, pelaku usaha, serta penggerak ekonomi yang memanfaatkan kendaraan angkut untuk distribusi logistik.
“Kami prioritaskan sosialisasi kepada pengguna jalan, khususnya kendaraan angkutan barang dengan jangkauan lintas kota dan provinsi. Pembatasan ini berlaku baik di jalan tol maupun nontol,” kata Agung.
Kendaraan yang terkena pembatasan meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
“Sementara itu, kendaraan yang tidak dibatasi meliputi angkutan bahan bakar minyak [BBM], bahan bakar gas, uang, hewan, pakan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, sembako, dan sepeda motor untuk program mudik gratis,” tambahnya.
Agung menegaskan kendaraan yang dikecualikan tetap wajib melengkapi dokumen berupa surat muatan. Dokumen tersebut harus berisi keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, nama, dan alamat pemilik barang.
Surat muatan ini wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan. “Kami akan terus memantau dan menindak pelanggaran guna menjaga keamanan serta kenyamanan pengguna jalan,” jelasnya.
Sentimen: neutral (0%)