Sentimen
Negatif (100%)
25 Des 2024 : 02.35
Informasi Tambahan

Kasus: Uang palsu

Cek Keaslian Uang dengan Cara Membelah Bisa Dipidana, Ancaman Penjara Lima Tahun

25 Des 2024 : 02.35 Views 52

Terkini.id Terkini.id Jenis Media: News

Cek Keaslian Uang dengan Cara Membelah Bisa Dipidana, Ancaman Penjara Lima Tahun

Terkini - Masyarakat di Sulawesi Selatan (Sulsel) belakangan ini dihebohkan dengan fenomena membelah uang Rupiah kertas untuk mengecek keaslian uang.

Fenomena itu terjadi usai polisi membongkar sindikat uang palsu di Sulsel dan mengamankan barang bukti dari para tersangka senilai triliunan rupiah.

Warga pun lantas semakin waspada dengan peredaran uang palsu. Bahkan, sejumlah warga mencoba untuk mengecek keaslian uang Rupiah kertas yang mereka miliki dengan cara membelah atau mengelupas ujung lembaran uang kertas tersebut.

Namun, ternyata tindakan itu bisa masuk dalam ranah hukum pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sulsel, Rizky Ernadi Wimanda menegaskan bahwa tindakan mengecek keaslian uang Rupiah dengan cara dibelah/disobek dan sejenisnya sangat tidak dibenarkan.

Sebab, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Mata Uang, di mana setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Hal itu telah tertulis dalam Pasal 35 UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sentimen: negatif (100%)