Sentimen
Undefined (0%)
23 Des 2024 : 21.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan, Solo

Kasus: HAM

Mahasiswa Perkosa Pemilik Indekos Solo, Pengacara Korban & Polisi Beda Pendapat

23 Des 2024 : 21.13 Views 14

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Mahasiswa Perkosa Pemilik Indekos Solo, Pengacara Korban & Polisi Beda Pendapat

Esposin, SOLO -- Penasihat hukum (pengacara) korban punya pendapat berbeda dengan kepolisian dalam kasus dugaan pemerkosaan pemilik indekos dan anaknya oleh seorang mahasiswa di Solo. Menurut pengacara korban, kasus tersebut belum selesai secara hukum.

Sebagai informasi pada Minggu (22/12/2024), Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menegaskan penanganan kasus dugaan pemerkosaan pemilik indekos dan anaknya oleh seorang mahasiswa di Solo pada 2017 sudah selesai secara hukum.

Hal tersebut dikarenakan pelapor yang berinisial ADW telah mencabut laporannya dengan alasan tertentu dan berdasarkan pemeriksaaan yang dilakukan kepolisian tidak ditemukan bukti kuat dugaan pemerkosaan tersebut.

“Jadi sekali lagi yang kami perlu tekankan di sini, bahwa perkara itu sudah selesai secara hukum. Saya ulangi perkara tersebut sudah selesai secara hukum pada tahun 2017. Di mana berjarak kurang lebih satu setengah bulan dari laporan awal,” tegas dia.

“Seluruhnya dari hasil langkah kepolisian, kami memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan ahli sekaligus berita acara yang kami tuangkan dalam seluruh administrasi penyidikan menyatakan perbuatan itu tidak pernah ada,” imbuh dia.

Seperti diketahui, kasus yang terjadi pada 2017 itu kembali mencuat setelah suami korban, YS, menyampaikan permasalahan itu dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Dalam rapat tersebut, YS, mengungkapkan istrinya, ADW, dan anaknya, KDY, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang mahasiswa yang indekos di tempat mereka. Meskipun laporan telah diajukan enam tahun lalu, hingga kini belum ada keadilan bagi korban.

Yudi juga menceritakan ia sempat ditahan kepolisian tanpa alasan yang jelas. Penasihat hukum YS, Alam Syah Huda, mengatakan kasus dugaan pemerkosaan ibu dan anak itu belum selesainya karena yang membuat laporan adalah YS atas dasar delik aduan absolut.

Delik Absolut

Laporan tersebut tidak bisa dicabut oleh ADW. “Jadi laporan ini dibuat YS termasuk laporan atas nama ADW karena dia adalah suaminya. Kedua, anaknya, KDY, yang disodomi dilaporkan juga oleh beliau [YS],” kata dia saat dihubungi Espos, Minggu (22/12/2024).

Alam melanjutkan saat polisi mengatakan ADW telah mencabut laporan, hal itu tidak bisa dilakukan. Menurutnya, delik absolut tidak bisa dicabut korban melainkan hanya bisa dicabut oleh pelapor, yaitu YS.

Ditanya kapan YS melapor ke Polresta Solo, Alam menjawab pada Oktober 2017. Soal bukti laporan yang diajukan ke Polresta Solo, dia mengatakan semua berkas resmi dan BAP ada di pengacara pertama.

“Semua berkas laporan asli ada pada pengacara pertama, Wiyono. Kami hanya punya kopian surat. Namun sedang kami amankan. Menjadi dokumen terkendali,” jelas dia.

Dia juga menyayangkan alasan Polresta Solo yang mengatakan kasus pemerkosaan tersebut tidak memiliki cukup bukti. Dia mengklaim buktinya sudah lengkap termasuk bukti video.

Disinggung soal kelanjutan hasil pertemuan dengan Komisi III DPR RI  Kamis (19/12/2024) lalu, dia menjelaskan DPR tengah membentuk tim investigasi bersama Komnas HAM dan beberapa lembaga lainnya termasuk UNICEF karena terkait dugaan pemerkosaan anak. 

“Pada saat gelar perkara di Komisi III mendatang, kami akan ungkap semuanya di situ, bukti-bukti akan kami ungkap semuanya di situ,” kata dia.

Sentimen: neutral (0%)