Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bantul, Sukoharjo
Kasus: PHK
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Etik Suryani
UMK 2025 Sukoharjo Ditetapkan Rp 2.359.488
Krjogja.com
Jenis Media: News

KRJogja.com - SUKOHARJO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488. Angka tersebut sesuai dengan usulan dari Pemkab Sukoharjo. UMK tahun 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding UMK tahun 2024.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, Jumat (20/12) mengatakan, UMK tahun 2025 sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah dan diumumkan pada Rabu (18/12) . Penetapan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024. Dalam penetapan tersebut ditetapkan UMK tahun 2025 Kabupaten Sukoharjo sebesar sebesar Rp 2.359.488.
Baca Juga: Kaisar Abu Hanifah Tangkap Aspirasi Warga PKB NU di Bantul
Angka UMK tahun 2025 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah tersebut sesuai dengan usulan Pemkab Sukoharjo. UMK tahun 2025 tersebut mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding tahun 2024.
Angka tersebut ditetapkan daerah setelah melakukan pembahasan bersama dewan pengupahan dan telah diajukan ke Bupati Sukoharjo. Usulan upah tersebut mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
"UMK tahun 2025 Kabupaten Sukoharjo sudah ditetapkan dan diumumkan Gubernur Jawa Tengah bersama dengan UMK daerah lain di Jawa Tengah," ujarnya.
Baca Juga: Berbagi Cahaya, Inisiatif Pendidikan Alquran untuk Penyandang Disabilitas Sensorik Netra
Disperinaker Sukoharjo masih menunggu turunnya surat keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait penetapan UMK tahun 2025. Surat keputusan tersebut nantinya akan menjadi dasar sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha.
Sumarno mengatakan, tahapan terkait UMK tahun 2025 sudah dilakukan Disperinaker Sukoharjo dimulai dari rapat bersama dewan pengupahan melibatkan serikat pekerja dan pengusaha selama dua hari pada Senin dan Selasa (9-10/12). Selanjutnya diputuskan angka usulan UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.359.488.
Angka usulan UMK tahun 2025 tersebut kemudian diajukan ke Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada Kamis (12/12). Selanjutnya Pemkab Sukoharjo secara resmi mengirim angka usulan UMK tahun 2025 ke Gubernur Jawa Tengah pada Jumat (13/12) untuk mendapat persetujuan.
Angka usulan UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.359.488 sudah bisa diterima oleh buruh dan pengusaha. Angka tersebut diputuskan Pemkab Sukoharjo dengan mengambil titik tengah antara usulan buruh dan pengusaha berdasarkan acuan aturan pemerintah pusat sesuai Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
Dalam rapat dewan pengupahan diketahui sempat terjadi perbedaan persepsi antara serikat buruh dan pengusaha. Disatu sisi buruh menganggap angka kenaikan upah minimum 6,5 persen masih kurang. Disisi lain, pengusaha keberatan dengan aturan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum yang menyebutkan kenaikan upah 6,5 persen.
"Buruh meski masih menganggap kurang tapi bisa memahami situasi dan menerima kenaikan angka 6,5 persen. Begitupula pengusaha yang awalnya keberatan setelah kami beri pemahaman akhirnya bisa menerima. Bagi pengusaha memang ini berat," lanjutnya.
Sumarno menjelaskan, baik serikat buruh dan pengusaha akhirnya bisa menerima mengingat masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Disatu sisi buruh memerlukan pekerjaan dan mendapat penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Disisi lain buruh juga tidak ingin memberatkan pengusaha yang pada akhirnya akan membuat usaha bangkrut dan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sentimen: positif (96.9%)