Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Prabowo Usulkan Pengampunan Koruptor, Mahfud MD Ungkap Risikonya: Apalagi Kalau Diam-diam - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Nasional

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menko Polhukam 2019 - 2024 Mahfud MD menanggapi wacana pengampunan koruptor yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat bertemu dengan Mahasiswa Indonesia di Gedung Al Azhar Convention Center pada Kamis (18/12/2024).
Mahfud memandang pernyataan Prabowo tersebut merupakan ekspresi dari niat baik Prabowo untuk menyelesaikan masalah korupsi yang nampaknya hampir membuat frustasi.
Hal tersebut, lanjut dia, mengingat menurutnya masalah korupsi semakin lama, semakin membesar dan kasus-kasus yang ada tidak bisa ditangani dengan tuntas.
Oleh sebab itu menurutnya, pernyataan Prabowo harus dihargai.
Namun menurut Mahfud MD usulan tersebut berisiko bila dijalankan.
Ia juga mempertanyakan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) di antaranya asas akuntabilitas dan asas transparansi terkait usulan tersebut.
Hal itu disampaikannya saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Jumat (20/12/2024).
"Tetapi menurut saya itu berisiko ya. Kalau misalnya memaafkan korupsi, apalagi dengan diam-diam. Lalu asas pemerintahnya yang dua saja, menyangkut akuntabilitas, pertanggungjawabnya bagaimana? Siapa yang melapor dan korupsi apa, dan apa jumlahnya benar?" ujar Mahfud MD.
"Lalu asas transparansi juga bagaimana? Belum lagi bertentangan dengan Undang-Undang misalnya. Kalau bertentangan dengan undang-undang sih ya gampang dibuat undang-undang baru kan. Tetapi transparansi dan akuntabilitasnya nggak bisa dijamin. Dan belum tentu orang mengaku juga korupsi kan," lanjut dia.
Selain itu, Mahfud juga berbicara dua alternatif untuk membereskan masalah korupsi berdasarkan pengalaman negara-negara lain yang pernah diusulkannya pada medio 2003.
Alternatif pertama, kata dia, melalui lustration atau lustrasi.
"Satu, alternatif lustrasi seperti yang dilakukan oleh Latvia dan beberapa negara. Semua pejabat copot aja dulu dengan undang-undang. Diasumsikan pejabat yang eselon 2, 3 dan mantan menteri copot, nggak boleh berpolitik, nggak boleh di pemerintahan misalnya selama 5 tahun. Beres," ujar Mahfud.
"Itu alternatif pertama, itu namanya pemotongan generasi. Itu banyak di berbagai negara. Itu saya gagas ketika saya sebentar menjadi menteri kehakiman. Di akhir pemerintahan Gus Dur menjelang pembentukan kabinet Megawati ya," sambungnya.
Alternatif kedua, adalah kebijakan pengampunan (pardon).
Kebijakan tersebut, lanjut dia, pernah digunakan di Afrika.
"Tapi kalau enggak, tiru Afrika. Pardon. Lustration versus pardon. Pemaafan. Sudah lah diputihkan tapi sesudah itu bekerjalah dengan baik," ungkapnya.
Akan tetapi usulan terhadap dua alternatif tersebut, lanjut dia, saat ia masih di dalam pemerintahan kala itu mendapat penolakan.
Lustrasi, ujar Mahfud, mendapat penolakan dari para pejabat pembuat undang-undang.
Sedangkan, usulan pengampunan mendapat penolakan dari kelompok gerakan reformasi.
"Nah kita di Indonesia pada waktu itu nggak berani. Kalau mau lakukan lustrasi, siapa yang mau lustrasi? Yang harus membuat undang-undang lustrasi itu semua orang yang harus dipecat pada waktu itu. Nggak jalan kan," ungkap Mahfud.
"Atau pemaafan juga takut kepada gerakan reformasi saat itu. Kenapa kok mau memaafkan, wong kita reformasi itu untuk menindak para koruptor? Sehingga lalu seperti sekarang ini berjalan sampai belasan tahun," lanjutnya.
Pernyataan Presiden Prabowo
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyinggung masalah korupsi dan koruptor saat bertemu dengan Mahasiswa Indonesia di Gedung Al Azhar Convention Center pada Kamis (18/12/2024).
Di depan para mahasiswa Indonesia Prabowo mengatakan sekarang ini memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertaubat.
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat," kata dia.
Namun ia mengingatkan kepada para koruptor untuk segera mengembalikan uang rakyat yang dicuri.
Menurutnya apabila uang rakyat dikembalikan, ada kemungkinan pemerintah akan memaafkan.
"Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," ujarnya.
Kepala Negara juga mengatakan akan memberikan kesempatan kepada koruptor untuk mengembalikan uang korupsi.
Bahkan menurut dia, koruptor bisa mengembalikan uang korupsi secara diam-diam.
"Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya nggak ketahuan, mengembalikan lho ya, tapi kembalikan," pungkas dia.
Sentimen: negatif (99.5%)