Sentimen
Negatif (100%)
18 Des 2024 : 07.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali

Kasus: penganiayaan

Dituduh Curi HP, Seorang Santri di Boyolali Dibakar

18 Des 2024 : 07.32 Views 32

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Dituduh Curi HP, Seorang Santri di Boyolali Dibakar

Krjogja.com, BOYOLALI – Seorang santri asal Sumbawa Barat, SS (15) jadi korban pembakaran setelah dituduh mencuri handphone milik salah satu santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, Desa Kedunglengkong, Boyolali.

Kondisi SS mengalami luka bakar serius setelah dianiaya oleh seorang pelaku berinisial MGS (21), yang diketahui mengaku sebagai kakak dari salah satu santri di ponpes tersebut.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi, menjelaskan bahwa kejadian tragis ini bermula pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku, MGS, datang ke Ponpes Darusy Syahadah dan mengaku sebagai kakak dari salah satu santri berinisial E . Pelaku kemudian meminta memanggil SS yang sebelumnya sempat meminjam Hp milik E, yang dituduh mencuri atau menghilangkan handphone miliknya.

“Korban di masukkan ke salah satu ruangan di ponpes yang kemudian dikunci oleh pelaku. Di dalam ruangan tersebut, pelaku menginterogasi korban sambil menuduhnya mencuri handphone. Pelaku bahkan mengancam korban,” kata Joko, Selasa (17/12/2024) malam.

Dikatakannya, pelaku diketahui telah membawa botol plastik berisi bensin yang awalnya diduga hanya untuk menakut-nakuti korban. Namun, pelaku kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menyalakan korek api, yang menyebabkan korban terbakar.

“Korban terus menyatakan bahwa dia tidak mengambil handphone tersebut, tetapi pelaku tetap tidak puas. Hingga akhirnya pelaku menyalakan korek api yang membuat tubuh korban terbakar,” kata Joko.

Akibat kejadian tersebut, lanjut Joko, korban mengalami luka bakar serius hingga 38 persen pada bagian wajah, leher, dan kedua kaki. Korban langsung dilarikan ke RSUD Simo untuk mendapatkan perawatan intensif.

"Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya karpet hijau yang terbakar, korek api gas warna biru, botol plastik bekas bensin, serta jaket warna krem milik pelaku." kata dia.

Joko menambahkan, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali karena korban masih di bawah umur. Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pembakaran, Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, serta Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.

“Perlu diketahui, pelaku bukanlah santri maupun pengasuh di Ponpes Darusy Syahadah. Dia hanya seorang tamu, kakak dari salah satu santri di ponpes. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Joko mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah. “Kami meminta masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap kasus kepada pihak berwenang agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.

Kejadian ini meninggalkan duka mendalam, terutama bagi keluarga korban. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan memastikan keadilan bagi korban.(Mul)

Sentimen: negatif (100%)