Sentimen
Negatif (99%)
17 Des 2024 : 22.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kediri

Tokoh Terkait
Justin

Justin

Sidang Tuntutan Kasus Investasi Bodong Madu Klanceng di PN Kota Kediri Ditunda, Korban Kecewa

17 Des 2024 : 22.24 Views 14

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: News

Sidang Tuntutan Kasus Investasi Bodong Madu Klanceng di PN Kota Kediri Ditunda, Korban Kecewa

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Melia Luthfi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Sidang tuntutan kasus investasi bodong madu klanceng yang menyeret terdakwa Crisma Dharma Ardiansyah selaku Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) harus ditunda.

Agenda sidang yang semestinya digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Selasa (17/12/2024), kini dijadwalkan ulang menjadi Senin (23/12/2024) pekan depan.

Majelis hakim memutuskan penundaan, karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutannya.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Crisma Dharma Ardiansyah hadir didampingi tim penasihat hukumnya.

Penundaan ini diumumkan langsung oleh majelis hakim usai sidang dibuka.

Pihak JPU melalui jaksa Sigit Artantojati menjelaskan alasan penundaan tersebut.

Menurutnya, banyaknya saksi yang dihadirkan sebelumnya membuat pihaknya memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan tuntutan secara maksimal.

"Kami mohon maaf kepada pihak terdakwa maupun korban yang hadir. Jumlah saksi yang telah memberikan keterangan cukup banyak, sehingga kami butuh waktu tambahan untuk merumuskan tuntutan yang lebih lengkap dan matang," kata Sigit saat ditemui usai sidang.

Penundaan ini pun menuai berbagai respons dari pihak-pihak terkait.

Justin Malau, kuasa hukum terdakwa Crisma Dharma Ardiansyah, menyatakan, penundaan ini adalah hal yang wajar dalam proses hukum.

Menurutnya, persiapan yang matang dari JPU adalah hal yang penting agar proses hukum berjalan dengan adil.

"Penundaan seperti ini adalah hal biasa dalam proses persidangan. Kami menghormati keputusan majelis hakim dan akan tetap siap melakukan pembelaan pada sidang berikutnya," jelas Justin.

Sementara itu, belasan korban investasi bodong madu klanceng yang datang dari berbagai daerah tampak kecewa dengan penundaan ini.

Sebagian besar dari mereka datang jauh-jauh untuk menyaksikan sidang tuntutan, namun harus pulang tanpa kejelasan.

Salah seorang korban, Fajar, menyampaikan rasa kecewanya terhadap penundaan tersebut.

"Sebenarnya kami agak kecewa dengan penundaan sidang hari ini, apalagi ada yang datang jauh dari luar kota dan bahkan dari luar pulau," kata Fajar.

Fajar yang mengaku dirugikan hingga Rp 550 juta dari investasi madu klanceng ini berharap proses hukum dapat berjalan lebih cepat, agar keadilan bagi para korban bisa segera ditegakkan.

"Kami ini sudah rugi banyak, baik materi maupun waktu. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Semoga minggu depan sidangnya tidak ditunda lagi," ungkapnya.

Kasus investasi madu klanceng ini menarik perhatian publik, karena jumlah korbannya yang cukup banyak, tidak hanya dari Kediri, tetapi juga dari kota-kota lain di Indonesia.

Para korban kini hanya bisa berharap sidang tuntutan pada pekan depan dapat terlaksana sesuai jadwal.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi penundaan. Kami sudah terlalu lama menunggu kejelasan dalam kasus ini," tutup Fajar.

Sidang tuntutan kasus investasi madu klanceng rencananya akan digelar kembali pada Senin (23/12/2024) di Pengadilan Negeri Kota Kediri dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sentimen: negatif (99.6%)