Sentimen
Positif (100%)
16 Des 2024 : 17.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Tokoh Terkait

PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah

16 Des 2024 : 17.15 Views 71

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia akan memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Rabu (1/1/2024), untuk sejumlah barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Penerapan tarif PPN 12 persen akan mencakup barang dan jasa mewah yang selama ini belum dikenakan pajak, seperti bahan makanan premium. Contohnya beras, daging, ikan, buah-buahan, layanan kesehatan medis premium, pendidikan premium, serta listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 volt-ampere (VA) hingga 6.600 VA.

Langkah tersebut, menurut pemerintah, merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan keadilan sosial melalui azas gotong royong.

Baca juga: Tri Sebut Masalah Banjir dan Sampah di Bekasi Bisa Diatasi Lewat Gotong Royong

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa meskipun PPN 12 persen dikenakan untuk barang dan jasa mewah, pemerintah tetap memberikan insentif kepada kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan.

Insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat agar kesejahteraan mereka tetap terjaga,” ucapnya dalam konferensi pers mengenai Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2025).

Pada 2025, pemerintah akan memberikan insentif PPN sebesar Rp 265,6 triliun, dengan tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN atau penerapan tarif PPN 0 persen untuk barang dan jasa yang berhubungan dengan kebutuhan dasar masyarakat serta yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Baca juga: Masyarakat Diminta Tak Khawatir, PPN 12 Persen Tak Berlaku untuk Kebutuhan Pokok

Barang dan jasa yang termasuk dalam kategori ini antara lain bahan kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, gula konsumsi, serta layanan penting, seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, jasa tenaga kerja, keuangan, asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

Insentif untuk rumah tangga berpendapatan rendah

Bagi masyarakat dengan pendapatan rendah, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif untuk meringankan beban hidup.

Stimulus yang diberikan termasuk PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen pada barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting), seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri.

Dengan demikian, meskipun PPN yang berlaku adalah 12 persen , PPN yang dibebankan pada barang-barang tersebut tetap 11 persen.

Baca juga: Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen pada 1 Januari 2025

Selain itu, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan pangan  atau beras sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan kepada 16 juta penerima manfaat di desil 1 dan 2 selama dua bulan pertama 2025 (Januari-Februari).

Tidak hanya itu, pelanggan listrik dengan daya terpasang hingga 2.200 VA juga akan mendapatkan diskon 50 persen pada biaya listrik mereka selama dua bulan tersebut, untuk mengurangi tekanan biaya hidup mereka.

Insentif untuk kelas menengah

Pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif bagi masyarakat kelas menengah, yang diharapkan dapat menjaga daya beli mereka.

Sentimen: positif (100%)