Sentimen
Undefined (0%)
16 Des 2024 : 15.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait
Hevearita Gunaryanti Rahayu

Hevearita Gunaryanti Rahayu

KPK Periksa Kepala Disdik Kota Semarang

16 Des 2024 : 15.58 Views 28

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

KPK Periksa Kepala Disdik Kota Semarang

Esposin, SEMARANG — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto (BP) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang atas nama BP dan MA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (16/12/2024), dilansir Antara.

Menurut informasi yang dihimpun, saksi lainnya yang berinisial MA adalah Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Pemkot Semarang 2023 Muhammad Ahsan.

Namun pihak KPK belum memberikan keterangan soal informasi apa yang akan didalami pada pemeriksaan tersebut.

Pada tanggal 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.

Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.

Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka.

Hal tersebut terungkap dalam gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita pada tanggal 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Namun penyidik KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.

 

Sentimen: neutral (0%)