Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Sriwijaya
Kab/Kota: Palembang
Kasus: penganiayaan
Seperti Mario Dandy, Lady Aurellia yang Jadi Penyebab Penganiayaan Dokter Koas Diduga Dilindungi, Skorsing 3 Bulan Disorot
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Nama Lady Aurellia kini jadi sorotan publik setelah terungkap bahwa ia hanya menerima sanksi skorsing selama tiga bulan dari Universitas Sriwijaya (UNSRI).
Keputusan ini didapat setelah Lady mengajukan banding terhadap hukuman Drop Out (DO) yang sebelumnya dijatuhkan padanya.
Kasus Lady Aurellia disorot usai tindak penganiayaan yang dilakukan sopir pribadi ibunya, Sri Meilina, terhadap seorang dokter koas bernama Muhammad Luthfi.
Lady diduga menjadi dalang insiden tersebut karena tidak ingin menjalani jadwal kerja saat libur Natal dan Tahun Baru.
Informasi soal perubahan hukuman ini pertama kali muncul dari akun X @neveral0nely pada 13 Desember 2024.
Dalam cuitannya, ia membagikan tangkapan layar percakapan yang menyebut Lady awalnya mendapat hukuman DO, tetapi berhasil mengajukan banding hingga hukumannya berkurang menjadi skorsing tiga bulan.
“Awalnya DO tapi dia ngajuin banding, jadi skors 3 bulan,” tulis akun tersebut dikutip pada Minggu (15/12/2024).
Keputusan ini menuai kritik tajam dari publik. Banyak yang menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan tindakan Lady sebagai dalang penganiayaan.
Salah satu pengguna X, @joe_pride88, bahkan membandingkan kasus ini dengan Mario Dandy.
“Haloo Mario Dandy, ada teman yg kelakuannya kek loe nih. Nama dalang Lady Aurellia. Nama korban M Luthfi Koas. Nama pelaku DT. TKP Palembang. Motif, jadwal jaga tahun baru,” ucapnya.
Pengguna lain, @HadeanEon_, menyoroti latar belakang keluarga Lady yang dianggap turut memengaruhi ringannya hukuman.
“Ooh gara-gara anak orang kaya tak terima dikasih jadwal saat libur Natal n Tahun Baru. Orang kaya sih, biasa begitu. Trus minta damai. Miskinkan,” sindirnya.
Kasus ini mencuat ketika sopir pribadi Sri Meilina, ibu Lady Aurellia, melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, seorang dokter muda.
Motif penganiayaan diduga karena Lady tidak ingin bekerja saat liburan Natal dan Tahun Baru.
Suami Sri Meilina yang diketahui bernama Dedy Mardansyah disebut memiliki jabatan strategis sebagai Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II, Provinsi Riau.
Hal ini semakin memperkuat anggapan bahwa status jabatan keluarga Lady memengaruhi proses hukum dan keputusan sanksi. (Muhsin/Fajar)
Sentimen: negatif (98.4%)