Sentimen
Positif (50%)
16 Des 2024 : 05.07
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Institusi: Universitas Sriwijaya

Kab/Kota: Palembang

Kasus: korupsi, penganiayaan

Kasus Penganiayaan Dokter Koas, KPK Soroti Harta Kekayaan Dedy Mandarsyah

16 Des 2024 : 05.07 Views 48

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Kasus Penganiayaan Dokter Koas, KPK Soroti Harta Kekayaan Dedy Mandarsyah

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, kini menjadi sorotan publik setelah namanya terkait dalam kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri). Peristiwa ini bermula dari protes jadwal piket mahasiswa koas bernama Lady Aurelia Pramesti, yang merupakan putri Dedy. Protes tersebut berujung pada penganiayaan terhadap rekan Lady, seorang dokter koas bernama Luthfi.

Penganiayaan itu terjadi di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Menurut keterangan polisi, ibu Lady mengundang Luthfi ke lokasi tersebut. Namun, dalam pertemuan itu, seorang pria bernama FD memukul Luthfi secara membabi buta karena merasa tidak senang dengan sikapnya. "Pelapor (Luthfi) dipukul di bagian kepala, pipi, dan juga mendapat cakaran di leher," ungkap Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo.

Kasus ini tidak hanya memicu perhatian publik, tetapi juga menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dedy, yang merupakan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum, memiliki laporan harta kekayaan yang kini turut dianalisis KPK. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2023, kekayaan Dedy mencapai Rp9,4 miliar.

Dalam laporan tersebut, Dedy mencatat kepemilikan tiga aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp750 juta. Ia juga memiliki mobil Honda CR-V tahun 2019 yang tercatat sebagai hadiah dengan nilai Rp450 juta, harta bergerak lain senilai Rp830 juta, surat berharga sebesar Rp670,7 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp6,7 miliar.

Total kekayaan Dedy mengalami peningkatan sekitar Rp500 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2022, laporan LHKPN menunjukkan kekayaannya mencapai Rp8,9 miliar. Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, memastikan bahwa harta kekayaan Dedy telah menjadi perhatian lembaga antirasuah tersebut.

"Berita itu sudah jadi atensi kami dan sedang dilakukan analisis awal untuk menentukan apakah perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Herda kepada media pada Sabtu (14/12).

Kasus ini menjadi bahan perbincangan hangat, mengingat posisinya sebagai pejabat publik. Penganiayaan yang melibatkan anak Dedy menambah kompleksitas persoalan, sementara analisis KPK terhadap hartanya memunculkan pertanyaan baru di kalangan masyarakat terkait integritas dan transparansi pejabat negara. (bs-zak/fajar)

Sentimen: positif (50%)