44 Ribu Napi Bakal Diberi Amnesti oleh Prabowo Subianto, Natalius Pigai Ungkap Aspek Kemanusiaan dan Semangat Rekonsiliasi
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah di bawah rezim Prabowo Subianto berencana akan memberikan amnesti atau pengampunan kepada puluhan ribu nara pidana (napi) di Indonesia.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, pada Jumat, 13 Desember 2024. Rapat tersebut membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu, yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.
Berdasarkan data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. Selanjutnya pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR.
Menyikapi hal itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menegaskan, salah satu alasan penting Presiden Prabowo Subianto memberikan Amnesti kepada ribuan narapidana adalah terkait HAM dan semangat rekonsiliasi.
Menurutnya, warga binaan yang akan diberikan amnesti adalah narapida yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, pengidap penyakit berkepanjangan, mengalami gangguan jiwa, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.
“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Point 1 Astra Cita,” kata Pigai kepada wartawan, Minggu (15/12).
Pigai menjelaskan, narapida yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat. Hal tersebut juga berlaku untuk narapida kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapida yang sudah mengidap sakit berkepenjangan dan mengalami gangguan jiwa yang menurut Presiden perlu diberikan
pengampunan.
“Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapida yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan Keputusannnya,” tegas Pigai.
Pigai menekankan, Kementerian HAM akan memberikan perhatian khusus pada
ribuan narapida yang mendapatkan amnesti dengan cara melalui program Kesadaran HAM.
“Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” ucap Pigai. (fajar)
Sentimen: negatif (79.9%)