Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Boyolali, Karanganyar, Sukoharjo
Kasus: Balap Liar
Tokoh Terkait
Bubarkan Balap Liar, Polisi Sita 29 Motor di Kartasura Sukoharjo
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SUKOHARJO — Aparat Polsek Kartasura Sukoharjo kembali membubarkan aksi balap liar di Jalan Ahmad Yani. Polisi menindak 29 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak berstandar.
Informasi yang dihimpun Esposin, Minggu (15/12/2024), aparat Polsek Kartasura kembali menggelar razia sepeda motor berknalpot brong di Jalan Ahmad Yani pada Sabtu (14/12/2024) dini hari. Kala itu, polisi sempat membubarkan aksi balap liar di Jalan Ahmad Yani.
Sepeda motor berknalpot brong langsung dibawa ke Mapolsek Kartasura. "Pengendara sepeda motor diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan. Mereka juga diberi tilang karena menggunakan knalpot tidak berstandar," ujar Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.
Tak semua pembalap liar merupakan warga Kartasura, Sukoharjo. Mereka berasal dari sejumlah daerah seperti Boyolali dan Colomadu, Karanganyar.
Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong disita karena tak sesuai spesifikasi dan perundang-undangan. Selain berknalpot brong, sebagian motor tidak dilengkapi dengan pelat nomor dan spion. "Tidak hanya pengguna jalan yang merasa terganggu, masyarakat yang rumahnya di pinggir jalan juga tidak nyaman. Suara knalpot brong memekakkan telinga yang menganggu kenyamanan masyarakat," ujar dia.
Selama November, Polsek Kartasura telah menindak sekitar 100 unit pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak berstandar di Jalan Ahmad Yani. Guna memberi efek jera, sepeda motor berknalpot brong bakal dikandangkan selama sebulan.
"Banyak aduan dari masyarakat yang mengeluhkan aksi balap liar menggunakan knalpot brong. Patroli keliling pada malam hari akan kami intensifkan untuk menjaga kondusivitas keamanan," papar dia.
Sentimen: neutral (0%)