Sentimen
Undefined (0%)
14 Des 2024 : 19.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palembang

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Penganiaya Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya

14 Des 2024 : 19.54 Views 21

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Penganiaya Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya

Esposin, PALEMBANG – Pelaku penganiayaan terhadap seorang calon dokter muda atau koas di salah satu kafe di Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polda Sumaeras Selatan, Sabtu (14/12/2024). Dalam pengakuannya, tersangka mengaku kesal terhadap perilaku korban yang dianggap tidak sopan. 

Sebelumnya, aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka beirnisial FD terhadap korban yang merupakan dokter koas di salah satu kafe di Palembang pada 10 Desember 2024 viral di media sosial. Penganiayaan itu disebabkan berawal dari pembagian jadwal piket dokter koas. 

Dilansir Antara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi, M. Anwar Reksowidjojo, mengatakan motif tersangka FD melakukan penganiayaan karena menilai korban tidak sopan terhadap Lina Dedy atau bos tersangka. Tersangka telah bekerja kepada Lina Dedy selama 20 tahun. 

“Pelaku sudah kerja 20 tahun pada ibu teman korban [Lina Dedy] dan bila kita melihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban,” kata dia saat konferensi pers di Palembang, Sabtu. 

Anwar menyampaikan FD melakukan penganiayaan itu secara spontan tanpa diperintah oleh Lina Dedy. 

Peristiwa penganiayaan tersebut berawal ketika teman korban yang berinisial Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru. Karena diduga tidak cocok dengan jadwal tersebut, Lina Dedy kemudian bertemu dengan korban di salah satu kafe. Dalam pertemuan itu, Lina Dedy atau ibu Lady mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal tersebut. 

Kasus tersebut terungkap setelah terlapor menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya serta membenarkan kejadian tersebut. Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Anwar mengatakan pasal yang diterapkan terhadap tersangka ialah Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan kasus penganiayaan itu pada Kamis malam, 12 Desember 2024.

Rekaman video kasus penganiayaan terhadap seorang pria dokter koas itu viral di media sosial dan menjadi perhatian warganet.

Sentimen: neutral (0%)