Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bantul
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Suami Bunuh Istri di Bantul, Sebelum Cekcok Tersangka Mabuk Miras
Espos.id
Jenis Media: Jogja

Esposin, BANTUL – Peristiwa pembunuhan seorang ibu muda di salah satu gudang ekspedisi, Pacar Brajan, Wonokromo, Pleret, Kabupaten Bantul, akirnya terungkap. Pelaku tega membunuh perempuan yang merupakan istrinya itu karena sebelumnya terjadi cekcok. Sedangkan pelaku dalam kondisi mabuk.
Pelaku, AM, 28, mengaku telah membunuh istrinya, RM, 21, warga Trimulyo, Jetis, Bantul, pada Sabtu [7/12/2024] karena spontanitas dan masih terpengaruh minuman keras.
"Spontanitas, pak. Iya [posisi terpengaruh minuman keras]," kata AM di hadapan awak media di Mapolres Bantul, Jumat (13/12/2024).
AM mengakui jika dirinya memang sempat keluar rumah pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dia meninggalkan istri dan anaknya di rumah dan pergi untuk mengonsumsi minuman keras. Usai mengonsumsi minuman keras, AM tidak pulang ke rumah, tetapi memilih tidur di salah satu gudang ekspedisi, Pacar Brajan, Wonokromo, Pleret, Bantul.
"Iya habis kerja, jam 21.00 WIB, pamit keluar pak [minum minuman keras]," terangnya.
Namun, ternyata pada Sabtu (7/12/2024) pagi sang istri, RM, 21, kemudian mendatangi lokasi AM.
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo, mengatakan jika sang istri berhasil mengetahui lokasi AM berbekal aplikasi berbagi lokasi yang ada di ponsel millik pelaku.
"Jadi karena korban melacak lokasi ponsel dari pelaku," jelasnya.
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan setelah mengetahui lokasi pelaku, korban kemudian mendatangi lokasi pelaku. Namun, di sana terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Sehingga pelaku kemudian melakukan penganiayaan dan berujung kematian korban.
"Tersangka membekap leher korban dengan kedua tangan. Posisi tersangka tiduran miring sampai korban meninggal dunia," kata Dian.
Tersangka AM mengakui jika pada saat bertemu dengan istrinya ada cekcok dan dirinya sempat melakukan tindak kekerasan terhadap RM.
"Iya pak. Dan, saat itu saya sedang dalam keadaan mabuk, pak," jelasnya.
Akibat perbuatannya, AM terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima 15 tahun.
Diketahui, AM ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas dari Polres Bantul di hari yang sama saat ditemukan jenazah istrinya RM, 21, di salah satu gudang ekspedisi, Pacar, Brajan, Wonokromo, Pleret, Bantul, Sabtu (7/12/2024).
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan penetapan tersangka didasarkan kepada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Jatanras Polda DIY bersama Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul dan Polsek Pleret.
Dari hasil penyelidikan, diketahui jika di lokasi kejadian kematian RM, 21, pada Sabtu (7/12/2024), ada empat orang, yakni R, F, AM, dan korban.
Dari keterangan F, jika dirinya mendapatkan cerita dari R, bahwa pada saat di TKP melihat dan mendengar cekcok antara AM dan korban. Setelah itu, F dan R meninggalkan lokasi.
"Sedangkan keterangan R didapatkan jika saat kejadian mendengar dan melihat AM dan korban tengah cekcok. R juga sempat mendengar beberapa kali suara benturan dan suara merintih," ungkap dia.
Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tega Bunuh Istri di Gudang Jasa Logistik, Pelaku Akui Sedang Mabuk
Sentimen: neutral (0%)