Sentimen
Negatif (100%)
13 Des 2024 : 16.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Lusiana

Lusiana

Sosok 8 Tersangka Penganiaya Bocah 12 Tahun di Boyolali, Termasuk Ketua RT, Kena Pasal Berlapis - Halaman all

13 Des 2024 : 16.38 Views 25

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Sosok 8 Tersangka Penganiaya Bocah 12 Tahun di Boyolali, Termasuk Ketua RT, Kena Pasal Berlapis - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Delapan warga Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menjadi tersangka kasus penganiayaan bocah berusia 12 tahun berinisial KM.

Mereka menganiaya bocah yang merupakan tetangganya itu karena diduga mencuri celana dalam.

Adapun identitas delapan tersangka yakni AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.

Dari delapan tersangka itu, ada Ketua Rukun Tetangga (RT) yang juga berprofesi sebagai guru dan tokoh masyarakat setempat.

"Termasuk Ketua RT sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Kamis (12/12/2024), dikutip dari TribunSolo.com.

Dari keterangan keluarga korban, istri Ketua RT disebut juga terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap istri Ketua RT.

"Untuk peran dari Ibu RT maupun terduga pelaku lainnya nanti akan dalam pengembangan kami," urainya.

Dalam laporannya, korban menduga pelakunya sekira 15 orang.

"Untuk yang lainnya nanti kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut," terangnya.

Lebih lanjut, Joko menjelaskan, delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini disangkakan melanggar pasal berlapis.

"Pasal yang disangkakan dalam perkara ini, karena kekerasan melibatkan beberapa pelaku, kita terapkan Pasal 170 Ayat 2 KUHP," ujar Joko.

Adapun ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Kemudian, para tersangka juga diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

"Dan karena korban ini juga masih usia anak, usia 12 tahun, kami juga terapkan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak," tandasnya.

Kronologi Penganiayaan

Penganiayaan membabi buta yang dialami KM terjadi pada Senin (18/11/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

KM dianiaya karena dituduh mencuri celana dalam.

Ayah korban, Mulyadi yang tengah merantau di Jakarta sempat dihubungi Ketua RT setempat dan diminta pulang.

Setibanya di rumah, Mulyadi lantas mengajak anaknya ke rumah Ketua RT.

Atas tuduhan yang dialamatkan kepada anaknya, Mulyadi pun menyampaikan permintaan maaf.

"Saya minta maaf belum nyampe (selesai) langsung dipanggilin masa itu," ujar Mulyadi di Mapolres Boyolali, Rabu (11/12/2024).

Namun, Ketua RT dan istrinya langsung memukul KM.

Bahkan, Mulyadi yang hendak melindungi anaknya ditarik. Dia kemudian ikut dipukuli.

Mulyadi mengaku diancam akan dibunuh.

"Saya dipukul terus diancam mau dibunuh sama anak saya," terangnya.

Tak hanya itu, Mulyadi juga diminta menutup rapat-rapat kejadian tersebut.

Dia tak diperkenankan membawa anaknya keluar dari kampung tersebut.

"Ora iso, nek kowe metu soko deso iki, kowe dadi buronan (tidak bisa, kalau kamu keluar dari sini, kamu jadi buronan)," ujar Mulyadi mengulang perkataan seorang pelaku.

Tak Ada Pencabutan Kuku

Sementara itu, fakta baru terkait kasus penganiayaan KM terungkap.

Awalnya, diberitakan, kuku KM dicabut oleh pelaku menggunakan tang.

Namun, polisi memastikan tak ada pencabutan kuku yang dilakukan oleh para pelaku.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi.

"Dari fakta yang ada, keterangan saksi dan kondisi korban saat ini maupun hasil ver (visum et repertum), tidak ada pencabutan kuku," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi.

Dia menyebut, luka pada jari kaki korban diduga akibat dijepit menggunakan alat tang.

"Jadi jari-jarinya itu dijepit pakai tang," terangnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Miris! 8 Tersangka yang Aniaya Bocah di Banyusri Boyolali, Ada yang Berprofesi Sebagai Guru

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Tri Widodo)

Sentimen: negatif (100%)